Mesuji, Menaramercusuar.com- Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang pria yang yang memiliki narkotika di Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Pukul 11.30. Minggu (04/04/21)
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika,S.H.,M.H beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
“Awalnya Pada hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021 Pukul 11. 30 wib, Kapolsek Simpang pematang mengumpulkan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Untuk melakukan OPS Antik 2021 selanjutnya Kapolsek bersama Anggota menuju ketempat Pelaku SS (33), yang diduga Memiliki Atau menyimpan Narkotika di desa Simpang mesuji kec. Simpang mesuji kab. Mesuji, sekira pukul 12. 00 wib sesampai di Rumah Pelaku, pelaku sedang menonton Televisi bersama anaknya, lalu kapolsek bersama anggota dan di Ikuti oleh pelaku melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti yg berada di kamar Pelaku berupa Sabu sebanyak Lebih kurang 6,58 Gram, Ganja Sebanyak lebih kurang 1/2 (setengah Kilo gram) Dan Inex 1/4 Butir warna Hijau serta Handpone Vivo tipe A12 dan handphone Nokia warna Putih serta Uang 50 ribu 2 lembar, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika”, ujar Kapolsek Simpang Pematang
“Untuk Barang bukti yang dapat kami amankan berupa 3 (tiga) buah plastic klip yang bersisi Kristal shabu dan 1 (satu) buah plastic klip kecil yg berisi Kristal sabu dengan berat Bruto 6,58 Gram, 1 (satu) buah plastic klip sedang yg berisi 1/4 pil (inex) dgn berat bruto 0,10 Gram, 1 (satu) buah plastic klip sedang yg berisi biji-biji Ganja dan 1 (satu) buah plastic yg di lakban berwarna coklat yang berisi ganja dengan berat Bruto 500 Gram, 1 (Satu) buah timbangan digital kecil yg berwarna hitam silver, 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi 20 ( dua puluh ) plastic klip kecil kosong, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo A12 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Putih, 2 (dua) Lembar Uang Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah”, sambungnya.
Kemudian Tersangka dan Barang bukti diamankan dan di Bawa ke Polsek Ssinpang Pematang untuk Proses Lebih Lanjut.(GS)