Cilegon -menaramercusuar.com
Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI Foundation) melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang mengarah ke dugaan tindak pidana di ruang rapat dinas lingkungan hidup kota cilegon, kamis (10/10/2019). Yang di hadiri managemet PT.Lotte Chemical Indonesia, Perwakilan PT. Nira Murni Kontruksi, dan Perwakilan PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Ada beberapa hal yang di bahasan dalam audiensi tersebut diantaranya jumlah kubikasi lumpur dan Harga kubikasi lumpur yang dilaksanakan oleh PT.Nira murni kontruksi ke lahan PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri dari kupasan lahan PT.Lotte Chemical Indonesia.
Menurut ketua umum Balhi Foundation Herry saat di konfirmasi setelah acara mengatakan bahwa pengakuan PT.Nira melaksanakan pembuangan lumpur dengan jumlah 78 ribu perkubik dengan harga Rp.3000 perkubik.
“Jika kita hitung dari jumlah kubikasi yang di kerjakan oleh Pt.Nira 78 ribu di kali Rp.3000 hasilnya kurang lebih 250 jutaan, hal ini sangat selisih jauh dengan pernyataan Direktur utama PT.PCM yang mengatakan bahwa keuntungan yang di dapatkan mencapai 1 Miliyar” ungkap Herry.
Herry menambahkan selain ada selisih nilai uang konpensasi yang di ucapkan direktur utama dan hasil audiensi, balhi foundation juga mempertanyakan soal SPPL (surat peryataan pengelolaan lingkungan) yang diberikan Dinas Lingkungan hidup kota Cilegon kepada beberapa perusahaan yang mendapatkan kegiatan pembuangan lumpur ke beberapa titik di kota Cilegon.
Sementara itu Martin selaku Direktur pengawasan industri dan limbah B3 mengatakan bahwa hasil audiensi akan dikaji ulang untuk bahan laporan baik ke dinas lingkungan hidup ataupun pihak berwajib.
“Kita lihat tadi sepertinya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada, bahkan dugaan kami ada tindak KKN” tegas Martin. Dalam rilisnya kepada wartawan menaramercusuar.com kota cilegon kamis 10/10/2019 ( wawan gunawan )