Palembang, MenaraMercusuar.Com- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan penertiban dan pembongkaran warung/gerobak pedagang kaki lima serta bangunan liar yang tidak memiliki izin di seputaran tugu Rotunda Jakabaring, Jalan Gubernur H. A. Bastari Kel 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (15/3/2021).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak BPKAD, Biro Umum, Kejaksaan, Babinsa, dan Kepolisian.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 644/KPTS/SATPOL.PP/2020 tentang pembongkaran bangunan liar, gerobak/warung kaki lima di lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Jalan Gubernur H.A Bastari.
Pembongkaran sendiri terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak membongkar sendiri bangunan terkait. Padahal Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat pada tanggal 24 Februari 2020, 28 Februari 2020, 5 Maret 2020 masing-masing nomor 300/934/SAT.POL/2020, 300/1024/SAT.POL/2020, dan 300/1122/SAT.POL/2020.
Serta surat peringatan tanggal 30 Maret 2020, 15 April 2020, dan 30 April 2020 masing-masing nomor 300/1474/SAT.POL/2020, 300/1737/SAT.POL/2020, 300/1192/SAT.POL/2020.
Sebelum memulai kegiatan ini, dilakukan apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili oleh Kasatpol PP Prov Sumsel, H. Aris Saputra, S. Sos, M.Si. dalam kesempatan itu, Aris mengarahkan staf terkait untuk melakukan kegiatan ini dengan satu komando.
“Bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai wilayah tanggung jawab kita tidak lebih,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang mendirikan bangunan liar, papan reklame dan sejenisnya atau benda lain, menanam tumbuh-tumbuhan di lahat aset milik Pemerintah Provinsi tanpa izin atau persetujuan dari Pemprov.
Meskipun terdapat protes dari beberapa warga, namun salah satu warga pemilik gerobak yang tidak menyebutkan namanya mengaku memang sebelumnya warga sudah mendapat pemberitahuan sebelumnya.
“Sebelum pembongkaran ini, sudah ada surat pemberitahuan berkali-kali sejak lama, kurang lebih sudah setahunan. Makanya semalam kalau saya sendiri sudah memindahkan gerobak saya,” ungkapnya.