Toba, Menaramercusuar.com – Terlihat jelas, Bendera Merah Putih yang di kibarkan di depan kantor Dinas pertanian kabupaten Toba, Sudah tidak layak lagi di pasang dan di kibarkan, karna jelas terlihat di ujung bendera terlihat robek dan sudah berwarna kusam
Tapi dalam kenyataan, bendera tersebut masih di pasang dan di kibarkan di depan kantor dinas pertanian, hal tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan pantauan dari lapangan, mulai dari hari jumat (19/03) hingga selasa(23/3) masih dikibarkan.
Adanya hal tersebut, Awak media mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Dinas pertanian maupun yang mewakili. Namun hingga saat ini belum ada yang bisa di konfirmasi karna waktu awak media hendak menemui kepala dinas di kantor, jangankan kepala dinas, stappun tidak ada, padahal masih jam kerja, dan di coba lewat telfon dan Watsap tapi semua sama , tidak satupun yang bisa di hubungi dan sampai di terbitkannya berita ini, dinas pertanian belum bisa di konfirmasi
Menangapi adanya hal tersebut salah satu Litbang SKU. KPK Provinsi SUMUT Eduard. JP. Hutapea angkat bicara
Dikatakannya bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan suatu Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri. Ya kalau masih ada dinas instansi yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya” ujar jp
E Hutapea