Lampung Timur,Menaramercusuar.Com – Agenda sidang ke tiga Wilson Lalengke mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, Saksi Pelapor Yakni Anggota Polres Lampung Timur diduga berpotensi dikenakan sangsi pidana sesuai pasal 242 KUHP karena disinyalir memberikan keterangan bohong dipersidangan, Selasa, 17 Mei 2022.
Saripudin saksi pelapor dari yang juga anggota polres Lampung memberikan keterangan berbeda diruang sidang, pantauan media diruang sidang, kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih.SH dan Riyanrico Silatonga.SH mencecar saksi pelapor Saripudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi pelapor, saksi malah terlihat bingung dan gelagapan menjawab pertanyaan dua Pengacara Wilson Lalengke.
Dalam persidangan kali ini, advokat Riyanrico.SH mempertanykan terkait apakah saksi mengalami kekerasan psikis, “apakah saudara saksi pada saat masuk anggota polri dites piskolog tidak? saksi menjawab ya dites pak, kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan pisikis dan trauma? saksi menjawab ya itu he.. he..he..kamu yang polisi sini, biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan..itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak, jawab saksi SARIPUDIN,saudara kan anggota polri bagian humas, membidangi hubungan masyarakat mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi krakter masyarakat,” ucap Riyanrico.
Sementara itu secara bergiliran Ujang Kosasih, SH, mempertanyakan kebenaran kesaksian Saripudin di Berita Acara Pemerikasaan (BAP) terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos, ketika ditanya siapa yang menyebar luaskan vidio milik saudara saksi?? tanya Ujang Kosasih.SH, Saripudin kebingungan menjawab asal-asalan saksi bahwa vidio itu didapat dari WAG Polda Lampung, tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio miliknya itu di ambil pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga, Ujang Kosasih.SH terlihat kesal dengan saksi kemudian berkata pada Majelis Hakim.
“Cukup yang mulia saksi ini tidak jelas, saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” Tegas Ujang Kosasih.
Dari pantauan media, sidang yang digelar hari selasa tanggal 17 Mei 2022 ini, selain menghadirkan saksi juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan, karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar utk memastikan bagian mana yang rusak. (Red)