Mesuji, Menaramercusuar.com.Di duga telah terjadi pencabulan terhadap remaja di bawah umur yang mengalami cacat mental, korban berinisial WS (17) warga desa marga jadi RK 03 RT 08, dan di ketahui tersangka bernama Eko Susanto (50) pekerjaan petani/pekebun warga marga jadi RK 03 RT 07 kecamatan Mesuji timur kabupaten mesuji, Minggu (14/03/21).
Kejadian tersebut pertama kali di ketahui oleh paman korban Bibit Sarianto (20), pekerjaan Wiraswasta warga desa marga jadi RK 03 RT 08 kecamatan Mesuji timur.
ia menjelaskan kepada awak media tentang kronologis kejadian yang menimpa ponakannya tersebut
Pada hari minggu (14/03/21) sekira pukul 08.00 wib, dia berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang, kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, tiba tiba dia melihat tersangka keluar dari rumah korban lalu timbul kecurigaan.
Lanjutnya, lantas ia menanyakan kepada korban apa yang terjadi, di karenakan korban mengalami cacat mental, hanya dapat menunjuk kan kemaluannya sakit,
Setelah mengetahui informasi tersebut paman korban pun pulang ngobrol dengan tetangga dan aparat desa, kemudian warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum dan hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sehingga alat vagina mengalami robek dan berdarah,
Setelah mengetahui korban mengalami hal tersebut keluarga melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres mesuji oleh personel Polsek Mesuji timur guna penyelidikan lebih lanjut dan menghindari tindakan anarkis dari warga yang geram dengan perbuatannya.
( Gusmanto)