Tubaba-MenaraMercusuar.com
Pelaksanaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dihindari. Acara peresmian yang biasa digelar melalui kegiatan resepsi atau hajatan pun tetap dilaksanakan sebagai wujud kebahagiaan keluarga kedua mempelai. Begitu juga di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang terus berlangsung pasca pemerintah mengeluarkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.
Namun dalam hal ini, semua pihak harus menyadari bahwa resepsi di tengah pandemi Covid-19 tentu situasi dan kondisinya berbeda dengan sebelum pandemi melanda. Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi tuan rumah dan keluarganya, namun semua pihak yang terlibat dalam acara resepsi pun wajib mematuhinya. Pandemi Covid-19 tidak dapat dihindari, namun semua pihak harus optimis bahwa penyebarannya dapat dicegah.
Di Tubaba sendiri, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 memang terus meningkat. Bahkan, per tanggal 27 Januari 2021 telah tercatat sebanyak 144 kasus terkonfirmasi positif yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah setempat (data update yang disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Tubaba, Eri Budi Santoso, S.Sos, MH).
Dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, sebanyak 111 orang telah dinyatakan negatif dan selesai melaksanakan isolasi, 21 orang sedang menjalani isolasi mandiri, 7 orang dirawat, dan 5 orang terkonfirmasi positif meninggal dunia.
Klaster baru pun diduga turut menyumbangkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah tersebut. Mulai dari klaster perkantoran dengan adanya sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif, termasuk klaster resepsi atau hajatan dimana beberapa waktu lalu belasan warga dalam waktu yang hampir bersamaan juga terpapar Covid-19.
Berbagai opini pun muncul seiring situasi tersebut. Bahkan, sejumlah pihak menyarankan pihak-pihak terkait untuk mengeluarkan kebijakan menghentikan berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan, terutama acara resepsi atau hajatan, bahkan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Hal ini pun telah menimbulkan keraguan dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang berniat menggelar hajatan. Disatu sisi, dengan acara resepsi mereka ingin mencurahkan dan berbagi kebahagiaan bersama keluarga besar, kerabat, teman dan handai taulan. Sementara di sisi lain, pandemi Covid-19 dan kondisi yang berkembang saat ini dirasa telah “menghantui” mereka.
Menjawab problema masyarakat terutama terkait acara resepsi atau hajatan warga masyarakat di masa pandemi Covid-19 tersebut, Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad, SP dengan tegas menyatakan bahwa resepsi atau hajatan boleh digelar oleh masyarakat dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran pemerintah.
Menurutnya, kehidupan budaya dan sosial bermasyarakat harus terus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19, namun tentunya tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya penularan Covid-19 itu sendiri.
“Artinya, semua harus diatur dengan kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19. Silahkan saja hajatan tapi protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi dengan ketat,”ungkapnya saat berbincang-bincang. (Adri)