Way Kanan, Lampung,Menaramercusuar -Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan dilakukan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kamis (14/04/2022) di Ruang Rapatnya Pemkab
Pemandatangananin ini Pihak Konsil Kedokteran Indonesia di wakili oleh Wakil Ketua KKI, drg. Andriani, So.,Ort.,FICD, Ketua Divisi Registrasi KKG, drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes.,CfrA dan Koordinator Bagian Pelayanan Hukum, Sri Handini, SH, M.Kes, MH.
Acara penandatanganan ini hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kandi, S.KM.,M.M,, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DR. Ari Anthony Thamrin, S.STP.,M.Ip, Bagian Hukum, Aris Supriyanto,S.H.,M.M dan Bagian Kerjasama Setdakab, M. Mersanjaya, SE, MM.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan, Nomor : HK.03.05.27.2022 dan Nomor : 03/06/KS/I.03-WK/2022 yang ditandatangani oleh Putu Moda Arsana atas nama KKI berdasarkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 21/KKI/KEP/VIII/2020 tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 dengan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Bupati berharap agar dinas terkait dapat memanfaatkan MOU ini supaya perizinan untuk praktek dokter dan dokter gigi di Kabupaten Way Kanan dapat mengikuti peraturan yang ada.
“Kami berterima kasih atas Penandatanganan nota kesepakatan ini dengan pihak KKI , sehingga pemberian izin praktek doktet di Way Kanan bisa lebih mudah dan profesional lagi sehingga tidak ada lagi dokter yang praktel di tengah masyrakat tidak memiliki izin.” tutup bupati. (A.P)