Tanggamus, menaramercusuar.com – Disinyalir adanya dugaan calon kepala pekon sinar jawa kecamatan air naningan berinisialkan (Ms) menggunakan ijazah palsu.
Menurut keterangan Suherman Narasumber, adanya keterangan ijazah palsu yang digunakan Ms untuk mencalonkan diri sebagai kepala pekon.
“Awal pemasukan berkas SD SMP dan SMA, akan tetapi SMP dan SMA itu menggunakan paket, tadinya masuk semua berkas SMP dan SMA diragukan oleh Panita pilkakon, akhirna ditarik. Tiggalah SD dan SMP saja, dari situ kecurigaan itu berkembang, hebohlah itu, akhirna saya lacak kebenarannya, disitu tidak ditemukan di aplikasi terkait ijazah yang di gunakan oleh Ms,”kata Suherman, Senin (30/11/20).
Sampai saat ini yang bersangkutan dan Panitia Pilkakon tidak mau memperlihatkan berkas atas nama Ms.
Menanggapi hal ini, Syarif Kepala Bagian Pemerintahan akan melaporkan ke bagian hukum guna menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti atas laporan warga yang mencurigai adanya Calon Kakon yang menggunakan Ijazah Palsu ke bagian Hukum,”ucap Syarif diruangannya.
Sementara, saat dimintai keterangan data Calon Kakon Sinar Jawa, Syarif belum bisa memberikan informasi data tersebut.
“Ya, kalau mau mintain datanya, langsung aja ke Panitia Pilkakon,”tandasnya.
Namun, Suranto Panitia Pilkakon Sinar Jawa saat dikonfirmasi Via WhatsApp oleh Suherman, tidak bisa memberikan data tersebut.
“Ya maaf sebelumnya. saya konfirmasi dengan yang punya ijazah, dan beliau menyarankan agar menemuinya untuk mencocokkan hal dimaksud. Karena itu bukan wewenang panitia pilkakon,”singkatnya.
Dikutip dari landasan Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa :
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dikutip dari landasan Undang Undang terkait Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112, Tahun 2014, Tentang Pemilihan Kades dan calon menggunakan ijazah diduga palsu.
Terkait penggunaan ijazah palsu, perlu diketahui bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Sampai diterbitkannya berita ini, Calon Kepala Pekon Sinar Jawa belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta : Asmuni