Pesawaran, Menaramercusuar.Com – Hasil investigasi LSM BANKI bersama awak media di lapangan lakukan pengecekan UMKM di bidang pengolahan gula merah berbahan baku gula rapinasi pemilik usaha Slamet yang beralamatkan di Dusun Satu, Desa Pujorahayu, kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran lampung, Kamis (24/03/2022).
Nampak jelas bahan yang digunakan bahan dari gula yang sudah berjamur di campur dengan gula rapinasi serta pengawet makanan, disisi lain limbah industri dari pembuatan gula rapinasi yang mengalir ke parit tidak dibuatkan penampungan khusus sehingga limbah mengalir kemana-mana,
Salah satu menantu pemilik usaha gula menjelaskan dengan nada ketus, usaha ini Pak Lurah sudah tahu semuanya kalau usaha ini menggunakan bahan baku gula rapinasi, ada izin dari Pak Lurah juga, “paparnya
Kades Pujo Rahayu Budi Hartono, S.E, menjelaskan saat dikonfirmasi di kediamannya, Saya dari pihak desa sudah memberikan himbauan terkait limbah, untuk izin usaha saya beri izin, pada waktu tahun 2018, lalu Saya sudah undang dan turunkan dari pihak Dinas terkait DINKES dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sosialisasi, “papar Budi Hartono.
Rudi Sapari As selaku Sekjen DPP BANKI yang turut turun langsung ke TKP bersma beberapa anggota nya Rudi menjelaskan, saya lihat sendiri dengan mata kepala saya bahan baku yang digunakan itu dari gula yang sudah tidak layak konsumsi lagi terlihat berjamur di campur bahan gula rapinasi dan bahan pengawetan makanan, “kata Rudi.
Dari bahan baku yang digunakan itu dapat membahayakan manusia yang mengonsumsi nya, serta tempat penampungan bahan baku yang tercecer di lantai yang kotor yang berdekatan dengan kandang sapi ternak, “imbuh Rudi
Saya berharap kepada Dinas terkait untuk meninjau langsung ke tempat usaha pengelolaan gula merah yang menggunakan bahan gula rapinasi yang ada di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negri Katon, dan masih ada beberapa pelaku usaha yang sama di desa tersebut. “Papar Rudi.
Saya khawatir orang yang mengkonsumsi nya bisa mengakibatkan penyakit secara tidak spontan, jangan sampai orang lain menjadi korban oknun pengusaha gula merah daur ulang tersebut, kepada pihak Dinas terkait saya harap segera menindak lanjuti nya, “Pungkas Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan Slamet selaku pemilik usaha belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
#Sumber: Rudi Sapari As selaku Sekjen DPP BANKI dan Awak Media yang turun lasung di lapangan