Banten –MM.com… Dewan Pimpinan Pusat lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Mengugat ( DPP LSM ABM ) Melaporkan Oknum Pejabat Pelaksana Di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten kepada Kejaksaan Tinggi Banten , Pada 24 –juli 2019 , Atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Dan Anggaran pada pembebasan lahan SMAN 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak.
Menurut DPP LSM ABM dalam press release nya mengungkapkan jika tindakan pelaporan di lakukan karena Program kegiatan Pembebasan lahan Milik H. ismail Karis seluas 2000 meter sejak tahun 2017 sampai 2019 tidak kunjung tuntas Menurut hasil investigasi DPP ABM mendapat keterangan dari pemilik tanah jika pada tanggal 2 0ktober 2017 telah di buat surat pernyataan kesepakatan harga pembebasan lahan dan surat pernyataan siap melepas Hak dan surat pernyataan tidak sengketa , untuk harga yang sudah di sepakati dengan harga Rp 200.000 permeternya dengan luas lahan seluas 2000 meter2 dan total pembayaran pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 400.000 000 Dari data dan bukti yang di himpun LSM ABM jika pada tanggal 21 juni 2017 melalui bendahara SMA N 2 Leuwidamar pihak sekolah memberikan pembayaran kepada pemilik tanah H ismail Karis sebesar Rp 20.000.000. Lalu secara berturut turut pembayaran (1) pada tanggal 6 -09 -2018 Rp 5.000.000 melalui bendahara BOS SMAN 2 Luewi damar (2) pada tanggal 17 -10 2018 Rp 20.000.000 melalui bendahara pembangunan perpustakaan (3) pada tanggal 24-10 -2018 Rp 10.000.000 melalui bendahara pembangunan perpustakaan ( 4) pada tanggal 26-11 2018 Rp 5.000.000 melalui bendahara BOS SMAN 2 Luewidamar ( 5) tanggal 8-12 -2018 Rp 5.000.000 melalui bendahara RKB dan Perpustakaan SMAN 2 Luewidamar (6) pada tanggal 14 -12 -2018 Rp 100.000.000 melalui bendahara pembangunan perpustakaan dan RKB SMAN 2 Luewidamar dan dari jenis pengeluaran yang tertera di kwitasi pembayaran tersebut sifatnya Kasbon dan pinjaman ? Dari total keseluruhan pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp 400.000.000 yang di terima pemilik tanah H. ismail karis sebesar Rp 165.000.000 jadi sisa pembayaran yang belum terbayar sebesar Rp 235.000.000. Dalam rilisnya DPP LSM ABM juga mengungkapkan jika adanya kejanggalan dalam transaksi pembayaran pembebasan lahan dengan Pagu angggaran di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi banten tahun 2018 tercantum Kode No Rek 5.3.2. 11.04 ( Belanja Modal Pengadaan tanah dan bangunan /tempat kerja / Jasa ) nilai sebesar Rp 91.065.370.000 “ untuk itu kami DPP LSM ABM meminta Kejaksaan Tinggi Banten Dapat segera menindak lanjuti laporan Kami dan kami juga berharap Kejaksaan Dapat mengurai benang Merah yang terindikasi adanya perbuatan melawan Hukum dan merugikan keuangan daerah / negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kami LSM ABM juga berharap Kejaksaan Tinggi Banten dapat segera memanggil dan memeriksa terkait Oknum yang kami laporkan “ tandas nya dalam Press Release yang di tanda tangani Ketua Umum DPP LSM ABM Kamaludin dan sekertaris jenderal DPP LSM ABM TB FATICHUDDIN ( Sumber Press Release DPP LSM ABM /Popi Y/ Asmuni /Red )