menaramercusuar.com
Buruk nya tata kelola Pemkab Tanggamus gabungan Lembaga LSM yang di komandoi Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN ,gelar aksi damai di depan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus Lampung .tuntut tegak kan hukum di Bumi Begawi Jejama,
Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus namun tak satu pun permasalahan baik menyangkut anggaran dana desa dan sebagainya dari banyak nya laporan baik melalui lembaga hingga saat ini laporan tersebut belum juga ada kejelasan atau ditindak lanjuti oleh Inspektorat maupun Kejaksaan setempat Selasa .30/01/2024
Adapun yang menjadi tuntutan aksi gabungan Lembaga tersebut di antaranya kasus PLTS yang melibatkan tiga Pekon di Kecamatan Pematang Sawa , dugaan penggelapan BLT DD Pekon Ampai Kecamatan Limau , dan juga kasus dugaan penggelapan dana PIP SMK Erlangga Kota Agung Timur , dan juga Lembaga gabungan aksi menutut , Inspektur Inspektorat dan Sekretaris juga Sekda Hamid Heriansyah Lubis untuk mudur dari jabatannya
Hermawan Syah Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN Provinsi Lampung , dalam orasinya meminta , Inspektorat Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus ,segera menindak lanjuti laporan, Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus yang selama ini belum ada kejelasan
Kerena laporan tersebut sudah cukup lama , tapi hingga saat ini belum ada tindakan yang di ambil oleh Inspektorat, kami juga tau kalau kasus yang menyakiti dana desa semua itu muara nya ke Inspektorat , tapi apa yang telah di perbuat oleh Inspektorat Tanggamus selama ini hanya sebatas pengembalian dan pembinaan , namun kami juga pengin tau bentuk pengembalian tersebut seperti apa dan pembinaan nya juga kaya apa , tapi kalau memang Inspektur dan Sekretaris Tanggamus ini tidak mampu bekerja ya,, mendingan mudur,
Masih kata Hermawan Syah , sebenarnya saya sangat miris , sama teman teman di Tanggamus ini kalau semua laporan yang mereka laporkan, tidak ada tindak lanjut nya oleh penegak hukum , saya berharap pada Inspektorat Kajari maupun pihak Kepolisian untuk memproses laporan baik dari lembaga maupun dari masyarakat , jangan hanya maling ayam saja yang di proses , memproses kasus tindak pidana korupsi itu lebih penting,
Kemudian saya sangat kecewa atas sikap Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang enggan menemui kami , kami datang kesini hanya menyampaikan tuntutan kami bukan mau minta duit , apa Kajari alergi untuk ketemu kami , perlu di ingat juga sama Inspektorat dan Kajari jika apa yang menjadi tuntutan kami masih tetap tidak di tindak lanjuti maka kami akan kembali menggelar aksi dengan masa yang lebih banyak lagi ,
Sebenarnya kami sudah berkomitmen untuk ciptakan pemilu damai maka nya kami gelar aksi damai tapi jika sampai selesai pilkada pihak Kajari dan Inspektorat Tanggamus masih tetap tidak memproses kasus yang telah di laporkan oleh Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus belum juga ada kesimpulan yang jelas maka saya pastikan kami akan turun dengan masa yang banyak dan saya siap mendatang kan dua ribu masa tegas Hermawan,
“Yang jelas pokok tuntutan Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN , tegak kan hukum , bersihkan pejabat korup , dan jika Sekda yang menjadi dalang dari segala permasalahan copot Sekda masih banyak orang orang Tanggamus yang mampu, untuk menjabat Sekda , dalam lah ini kami lembaga yang tergabung di antaranya LPAKN RI PRO JAMIN, LSM Trinusa,GMBI, LSM MP3 ,YPPKM dan Lembaga Profesi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) DPD Kabupaten Tanggamus, dengan berbagai tuntutan yang di sampaikan baik di depan Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus, itu semua bentuk dari kekecewaan kami atas lambannya penegakan hukum terutama kasus anggaran dinas mau pun dana desa,
Pada intinya yang paling saya sesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dasar apa beliau kok gak mau menemui kita , itu yang membuat saya kecewa , secepat nya saya akan berkordinasi dengan DPP LPAKN RI PRO JAMIN pusat , untuk melaporkan sikap Kajari Tanggamus ke Kejaksaan Agung , supaya di revisi agar di ganti pungkasnya,
Pada kesempatan itu juga salah satu orang tua alumni siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Erlangga Kota Agung Timur , juga menyampaikan kekecewaan nya terkait laporan yang iya laporan kan di Kajari Tanggamus pada tahun 2023 lalu namun hingga kini belum juga ada kejelasan,
Dalam orasi nya Sumpeno menyampaikan Program Indonesia Pintar (PIP) itu merupakan Program Unggulan Pemerintah Pusat dan tidak ada aturan nya buku rekening PIP di kuasai oleh sekolah karena buku itu mutlak milik siswa bukan milik guru atau pun sekolah , walaupun kasus tersebut sudah ada rekomendasi dari Inspektorat Provinsi dan hanya menyebutkan cuma kelalaian administrasi , berati disitu jelas indikasi pidana nya ada,
Saya berharap penegak hukum jangan memandang kasus dari besar kecil nya kerugian , karena semua masalah itu berawal dari kecil terlebih dahulu , namu jika lah seperti ini di biarkan maka lama kelamaan akan menjadi besar dan berkelanjutan, dan tak kan ada efek jera bagi pelaku .pungkasnya (tim)