Way Kanan,Menaramercusuar.Com – Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau dapat disebeut parlemennya desa. Mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 menyebut Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan juga menampung aspirasi masyarakat desa.
Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Way Kanan melakukan perekrutan calon Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang ada di 221 Kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan sebagaimana dijelaskan Ixuan Ahmadi selaku Kadis PMK Way Kanan kepada awak media
‘’Ya tahun ini kita lakukan perekrutan calon BPK sebagaimana petunjuk dari surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021 perihal pengisian Anggota BPK dan di Kabupaten Way Kana nada 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK’’. Jelas Ixuan Ahmadi.
Tahapan perekrutan BPK terdiri dari : Penjaringan, Penyaringan, Musyawarah Perwakilan Wilayah, Musyawarah Keterwakilan Perempuan, Penetapan Calon Anggota Terpilih, Penetapan Daftar Tunggu Anggota BPK, dan Peresmian Anggota BPK. Tahapan dimulai dari 8 Januari sampai dengan 31 Mei 2022. Tambah Ixuan Ahmadi.
Saat ini proses perekrutan calon BPK berada pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Kampung. Panitia pemilihan berjumlah maksimal 11 orang dengan rincian 3 orang dari aparatur kampung dan 8 orang dari tokoh masyarakat sebagaimana dijelaskan Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Kampung (Syapawi).
‘’Saat ini proses perekrutan ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung selanjutnya panitialah yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK sebagaimana dijelaskan Pak.Kadis tadi, sementara untuk jadwal/waktu tahapannya sudah ada sesuai surat edaran Pemda Way Kanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022’’. Jelas Syapawi.
Berkaitan dengan persyaratan calon BPK sendiri diantaranya : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat, Bukan sebagai perangkat pemerintahan kampung, Bersedia dicalonkan sebagai anggota bpk, Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, Bertempat tinggal diwilayah Pemilihan.
Nantinya pemilihan anggota BPK sesuai dengan jumlah penduduk setempat sesuai petunjuk teknis 5 .7…9 akan terpilih berdasarkan kuota yang ditetapkan anggota BPK disetiap kampung dimana salah satunya harus seorang wanita sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari 1 orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK jika perempuan mendaftat dan terpilih.
Adapun penjelasan lebih lengkap dapat datang langsung kebalai desa menemui Kepala atau perangkat Kampung setempat.
(Aldi Pratama)