Lampung Utara – menaramercusuar,com
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampug Utara, Dr. Maya Mettisa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017-2018, Rabu (26/8/2020). Penetapan ini setelah hampir kurang lebih setahun lebih penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Selama kurang lebih hampir lima jam Maya Mettisa diperiksa ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan Maya Mettisa tidak banyak berkomentar terkait apa yang ditanyakan oleh para awak media. “Maaf ya, saya hanya korban yang dizalimi,” ujar Maya yang langsung berbegas menuju mobil tahanan.
Dari hasil keterangan konferensi pers yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atik Rosmiati Ambarsar, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, diperoleh keterangan bahwa tersangka diperiksa penyidik hampir lima jam. Dari hasil penyidikan tersebut tersangka ditetapkan sebagai tersangka
“Dari hasil penyidikan kita, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp2,1 millyar,” ujar Kajari.
Ditambahkan oleh Kasi pidsus bahwa besaran anggaran dana BOK yang bersumber dari dana APBN yang disalurkan ke APBD 2017 sebesar kurang lebih Rp15 milyar dan 2018 sebesar Rp16 miliar. “Saat ini tersangka dititipkan ke Rutan kelas ll B Kotabumi, sampai 20 hari ke depan menunggu proses lebih lanjut,” tandas Kasi Pidsus. (red )