Tulang Bawang-MenaraMercusuar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Leonardo Adiguna S.H. Kasi Intel Kejari Menggala mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Menggala yang terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 tersebut berinisial GAN yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Kita telah memeriksa saksi-saksi dan menyita puluhan bundel berkas dalam kasus ini Maka kita menetapkan GAN sebagai tersangka baru” jelas Leonardo Senin, (15/2/2021).
Sementara, tersangka lain yang baru belum dilakukan penahanan mengingat tersangka masih dalam tahap kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“Untuk saat ini yang telah kita tetapkan tersangka dua orang. Dan ini akan terus kita lakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkin tersangkanya bertambah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Menggala telah menetapkan NS Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 pada bulan Desember 2020 lalu.(Sandika)