Prov. Lampung
Semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung kian membara. Selasa (10/12/2024) pagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima laporan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran yang melaporkan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan mantan Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, ke Kejati Lampung.
Ketua LSM MAI Pesawaran, Arif Roni, menyatakan, pihaknya telah melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan.
“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata Arif, di Gedung Kejati Lampung, Teluk Betung, Selasa (10/12/2024) pagi.
Arif menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindaklanjut dari laporan tersebut.
“Laporan kami sudah lengkap, disertai dengan data-data realisasi yang diduga fiktif dan mark up, dan sudah pernah disampaikan ke Kejari Pesawaran. Jadi, kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung guna memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ketua LSM MAI ini mengaku, banyak item yang dilaporkan sehingga ia memiliki keyakinan pihak Kejati Lampung akan dengan cepat dapat membongkar dugaan korupsi di KPU Pesawaran.
Sebelumnya, Kejati Lampung merespon viralnya pemberitaan dugaan korupsi di KPU Pesawaran dengan nilai puluhan miliar rupiah. Pihak Kejati berharap, masyarakat kabupaten setempat melapor langsung ke Kejati Lampung agar segera bisa ditindaklanjuti.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan, jika ada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang akan melaporkan dugaan korupsi di KPU setempat, maka Kejati Lampung terbuka dan menunggu laporan tersebut.
“Pada prinsipnya Kejati Lampung terbuka, jika masyarakat akan melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Lampung, silahkan nanti daftarkan laporannya di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar diregistrasi terlebih dahulu,” kata Ricky melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) siang.
Menurutnta, jika nanti laporan tersebut sudah masuk, akan ditelaah dan akan diteruskan ke bidangnya.
Dugaan korupsi di KPU Pesawaran menjadi perbincangan serius setelah tokoh masyarakat kabupaten itu, Muaddin Yusuf, mempertanyakannya. Mantan jaksa ini mendesak Kejati Lampung untuk membongkarnya.
Muaddin mengatakan, pada tahun 2020 lalu, para komisioner KPU Kabupaten Pesawaran dan 10 PPK telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 30 miliar dana hibah Pilkada 2019-2020. Namun, kasusnya berhenti begitu saja. (sugi)