Mesuji,Menaramercusuar.Com – Kepala Desa Mekar Sari kecamatan Tanjung Raya kab Mesuji, bersama anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Mesuji, membagikan 170 buku sertifikat. 150 sertifikat milik warga masyarakat, 20 tanah fasilitas umum Desa Mekar Sari dibagi sesuai dengan nama, dan hak kepemilikan tanah yang sudah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Balai Desa Mekar Sari, Kamis 23 Desember 2021.
Dalam acara sambutan Kepala Desa, menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya dengan adanya program (PTSL) pembuatan sertifikat lebih mudah, karna langsung ditangani Oleh Badan Petanahan Nasional (BPN), Kabupaten mesuji, dan tidak lepas dari peraturan tiga Mentri, semoga dapat dimanfaatkan dan disimpan dengan baik,dengan adanya hak kepemilikan yang jelas dapat meningkatkan harga tanah di wilayah Desa Mekar Sari.
Mengharap kepada masyarakat yang hendak mengambil sertifikat Harus membawa Foto Coppi Kartu keluarga (KK) Dan Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) bagi yang tidak bisa langsung mengambil bisa di ambil oleh sanak saudara dengan Membawa Surat Kuasap Dari pemilik “.sambutnya .
Disambung lagi Oleh Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran A. Negra Mardeni Tami, SH, dengan sudah terbitnya setifikat atas Hak tanah masyarakat Mekar Sari, sudah Memjamin Kepastian hukum bagi pemilik hak tanah, sertifikat dapat mengangkat harga tanah, Sertifikat dapat menjadi pendukung untuk Modal Usaha, ditahun 2021 ini BPN Mesuji sudah menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 6000 buku untuk 17 Desa di kabupaten Mesuji, pada hari kamis, 23 Desember 2021, loncing perdana di desa Mekar Sari ,dan akan menyusul untuk Desa desa yang lain ,adapun program ( PTSL ) 2022 nanti kuotanya hanya 3000 surat sertifikat ,bagi Desa yang mau mengajukan di harap segera mendata masyarakatnya yang hendak buat sertifikat ,di daftarkan ke kantor BPN kabupaten Mesuji ,jelasnya.
Harmanto salah satunya warga penerima setifikat sangat puas dengan kinerja Kepala Desa Mekar Sari sama BPN Mesuji yang sudah membantu masyarakatnya dan hanya dikenakan atmistrasi Rp. 200.000, sesuai dengan peraturan tiga (3) mentri,”ucapnya.liputan (Gusmanto)