Kalteng.MM.com
Permainan Ilegal Logging yang diduga oleh Oknum cukong besar KalimantanTengah semakin menjadi-jadi, hal ini ditandai dengan terjadinya penangkapan diduga pelaku ilegal loging pada hari senin beberapa waktu yang lalu di areal PT. Hutan Mulia Dwima Group
Penangkapan oleh kepala keamanan Dwima Group dengan dibantu oleh petugas TNI dan Anggota Brimob Polda Kalteng , diduga pelaku berinisial M dan S diamankan dan langsung dibawa ke markas polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam rangka menggali tambahan informasi seputar kronologi kejadian penangkapan ilegal logging di desa Tumbang Manggu tersebut, wartawanpun turun lapangan ke Base Camp Dwima Group untuk mewawancarai Kepala Tim Keamanan Dwima Group yang juga turut serta dalam proses penangkapan pelaku, beliau menyatakan bahwa saat Penangkapan Ilegal logging tersebut , pelaku beroperasi menggunakan alat berat, sehingga mereka meyakini bahwa ada oknum pemain besar yang mengendalikan kegiatan illegal logging tersebut, oleh Jhonson bahkan disebutkan nama pemain besar tersebut adalah H.is ( inisial )
Menurut Jhonson bahwa alat berat yang terdiri dari Excavator, Tracktor, Chainsaw dan mobil/truck yang digunakan untuk illegal logging tersebut adalah milik H. Is
Menurut Jhonson bahwa areal yang di garap oleh H.Is , adalah RKT Dwima Group tahun 2022, akan tetapi areal yang rencananya akan digarap Dwima Group tahun 2022 itu telah habis dibabak belur oleh H.is , sehingga Jhonson mengistilahkan “Hutan Mulya Menangis Tanpa Air Mata” ketika ditanya sejak kapan H. Is melakukan penggarapan di RKT Dwima Group, Menurut Pak Jhonson bahwa kegiatan tersebut di lakukan sejak tahun 2018.
Selanjutnya ketika ditanya tentang siapa dan apa peran M yang telah diamankan di Polda Kalteng, Menurut Jhonson bahwa M mengaku sebagai pengatur dan pengawas lapangan untuk H.is , Selain M ada Juga S yang berasal dari desa Batu Badinding, berperan sebagai operator tracktor, S untuk sementara status wajib lapor karena yang bersangkutan baru saja bekerja yaitu sekitar 1 bulan, adapun alat bukti yang telah diamankan oleh Polda Kalteng sampai saat ini hanya ada 2 buah Chainsaw.
Kemudian ketika ditanya tentang alat bukti berupa Exacator, trecktor, dan mobil serta kayu hasil kegiatan, menurut Jhonson bahwa alat-alat bukti tersebut masih belum diamankan, bahkan menurut Jhonson bahwa alat bukti berupa 1 buah Tracktor sampai dilarikan oleh H.is , dan pihaknya masih mencari keberadaan alat bukti berupa 1 buah tracktor sempat dilarikan oleh H.is dan pihaknya masih mencari keberadaan alat bukti berupa tracktor tersebut, “kalau exavator sudah ada” lanjut Jhonson. Wartawan pun menanyakan secara spesifik perihal alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan illegal tersebut, Jhonson menjawab dengan tegas “jelas milik H.is ” jawab Jhonson.
Ketika wartawan ke desa Tumbang Manggu Kabupaten Katingan dalam rangka menelusuri masalah tersebut, informasi yang diterima wartawan seputar sosok H.is merupakan seorang pengusaha besar di bidang perkayuan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah ,H.Is sang pengusaha kayu ini memiliki beberapa unit sawmill di wilayah Desa Tumbang Manggu, puluhan truck, alat berat dan banyak lagi
peralatan lainnya yang digunakan untuk melancarkan usahanya dibidang perkayuan, sedangkan nama besar H. is sendiri sudah tidak asing lagi di Kabupaten Katingan, bahkan di Kalimantan Tengah pun nama H. is sudah dikenal sebagai pengusaha kayu yang berkelas.
Sampai saat ini wartawan masih mencoba menghubungi H.is untuk meminta pertanggapan atau pernyataan, serta keterangan dari Subdit Tipidter Polda Kalteng, untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkembangan kasus tersebut. ( tatang s / Hutapea )