Mesuji -menaramercusuar .com.
Kepala marga Mesuji Drs.Hi Hairi Sinungan bersama tim turun gunung di hutan adat 45 dikabupaten mesuji ,propinsi lampung .
Kegiatan tersebut Dalam rangka penataan masyarakat yang menduduki lahan adat 45 , dan kedatangan kepala marga di sambut hangat oleh masyarakat mesuji, yang di dampingi ketua Lembaga Sosial masyarakat ,komite anti korupsi indonesia (LSM KAKI) kabupaten Mesuji Ismail pada minggu 30 agustus 2020
Dalam acara tersebut kepala marga menyerahkan sebagian lahan yang sudah di garap oleh masyarakat selama bertahun tahun. Dengan menindak lanjuti hasil dari kedatangan DPD RI Hi Bustami zainudin SPD MH Kepala marga bersama Tim marga adat Mesuji akan bersama sama memperjuangkan legalitas tanah yang sudah di garap oleh masyarakat mesuji .Dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah sesuai dgn UU RI No 06 tahun 2014 tentang desa . peraturan presiden No 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan . Peraturan presiden RI No 86 tahun 2018 tentang reforma agraria . dan SKB. No 79 tahun 2014 . Nomor PB . 3 / Menhut – II / 2014 . Nomor 17 / PRT /M / 2014 . Nomor 08 / SKB / X / 2014 .
Dengan demikian masyarakat yang berada di lahan adat 45 bisa menjalani hidup dengan tenang ,serta terbebas dari premanisme yang tidak bertanggung jawab selama ini .mengakibatkan sering terjadinya konflik antar warga bahkan sampai memakan korban .
Setelah usai pertemuan dengan masyarakat yang ada di tanah adat 45 kepala marga Mesuji dan rombongan bersama ketua LSM KAKI bersilaturahmi di rumah dinas bupati Mesuji Hi Safli Th . Dalam pertemuan tersebut ketua LSM KAKI Mesuji meminta kepada bupati mesuji supaya masyarakat pengarap lahan adat 45 yang berada di lahan tersebut agar di terima di desa induk terdekat dengan memiliki surat domisili dari kepala desa terdekat . Dan di akui keberadannya oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Mesuji .
Begitu pula yang di sampaikan ketua FK BPD propinsi lampung Alianto SH . Bahwasannya masyarakat tersebut harus mendapatkan keadilan selayaknya dengan masyarakat pada umumnya.
Harapan masyarakat yang ada di lahan adat 45 kepada pemerintah pusat ,maupun pemerintah kabupaten berharap supaya di berikan kejelasan status kependudukanya, walaupun tedaftar di desa terdekat dan bisa merasakan program yang ada di pemerintahan pusat maupun kabupaten . Ungkapnya ( liputan gusmanto)