Bandar lampung .mm.com
Menanggapi surat Sekda DKI Jakarta Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung, Hendra Zaputra SH CLA menyayangkan profesi penegak hukum advokat / pengacara tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan
menurut Hendra Zaputra SH CLA dalam rilis nya kepada awak media,Mengacu pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan jika Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang disetujui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
“Pasal ini merupakan definisi profesi Advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Surat Saudara Sekda Pemprov DKI Jakarta, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum, ”beber Hendra didampingi sekretaris Indra Jaya SH CIL dan Bendahara Gunawan SH MH CIL.
Hendra Zaputra SH CLA juga mengungkapkan Setelah dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung Hendra selaku Advokat memprotes keras. Sebab, pengecualian hanya diberikan kepada polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Sementara advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.
“ Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu melanjutkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan / atau Masuk Provinsi DKI Jakarta “ ungkapnya
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung, Hendra Zaputra SH CLA menyayangkan profesi penegak hukum advokat / pengacara tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan tersebut, padahal Advokat adalah Profesi yang Mulia dan terhormat (officium nobile)
“Kami menghargai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Sementara proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan oleh Advokat / Pengacara dalam kerangka kepentingan Pencari Keadilan dan hak asasi manusia / tersangka / terdakwa / terpidana demi tercapainya hukum dan kepastian hukum, ”kata Hendra Zaputra SH CLA kepada awak media, Minggu malam (7/6/2020). ( red )