Palembang, Menaramercusuar.com- Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Sekda Sumsel H Nasrun Umar menerima audiensi pimpinan KPK bersama seluruh Kepala Daerah se-Sumsel dan jajaran terkait pengadaan barang dan jasa di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (15/4/2021).
HD katakan melalui kegiatan ini akan banyak didapatkan bimbingan terkait pengadaan barang dan jasa untuk diaplikasikan di Sumsel.
“Mari kita simak secara cermat kita ikuti apa yang menjadi ilmu bagi kita. Dalam kesempatan ini, Kita berharap agar bapak ketua KPK RI juga dapat mendengar aspirasi para Kepala Daerah se-Sumsel terkait permasalahan di daerah masing-masing,” katanya.
Permohonan kami, kata HD, agar ada kebijakan khusus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai kewenangan daerah menentukan e katalog sendiri untuk komoditas tertentu sehingga ada keleluasaan pengelolaan khususnya yang bersifat material yang dihasilkan oleh Provinsi Sumsel.
“Teman-teman kepala daerah bupati/walikota sampaikan persoalan daerah masing-masing. Manfaatkan kesempatan ini untuk berdialog. Terima kasih kepada bapak ketua KPK atas kehadirannya. Ini kehormatan bagi Prov Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Firli Bahuri dalam kesempatan itu, memaparkan tentang efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
“Dalam pencegahan korupsi dipengaruhi oleh Integritas yang berpengaruh pada satuan unit kerja kita dimanapun berada. Kab kota yang berintegritas akan mewujudkan Provinsi yang berintegritas. Kalau dapat diwujudkan maka Indonesia yang berintegritas. KPK datang ke kab/kota di Sumsel termasuk universitas untuk upaya menghentikan korupsi,” katanya
Barang barang/jasa menjadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi. Antara lain Kolusi dengan penyedia, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan, maka perlu dilakukan pembukuan sehingga benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Terdapat 8 Atensi KPK dalam pembelanjaan barang dan jasa, serta pemulihan ekonomi nasional. Pertama adalah tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak ketiga, tidak memperoleh kickback dan tidak mengandung unsur penyuapan.
Selanjutnya, kata Firli, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dan tidak mengandung unsur kecurangan dan atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serra tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh semua pihak, terutama kepala daerah,. Korupsi bisa dihentikan kalau semua elemen masyarakat bisa bekerja bersama,” tutupnya.
Turut hadir Para Bupati/Walikota se-Sumsel, Para Kepala OPD Prov Sumsel.