Way Kanan
www.menaramercusuar.com
M Jafar Idris Sebagai Ketua lembaga swadaya masyarakat GMBI Blambangan Umpu Soroti penggunaan Dana Bos pada sekolah SD Negeri 01 Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Senin, 04 Maret 2024
Pada hari senin Ketua GMBI Blambangan Umpu beserta tim anggota nya Meminta klarifikasi kepada oknum kepala sekolah yaitu Pak Soulfani, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana bos Sekolah SD Negeri 01 Pisang Baru, Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 yakni terdapat point penting sebagai berikut
-pembayaran Guru Honorer
Pada Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 18.000.000
Pada tahap 2 tahun 2022 Rp. 30.000.000
Pada tahap 3 tahun 2022 Rp. 24.000.000
Pertanyaannya berapakah gajih guru honorer yang ada, dan berapakah jumlah guru honorer yang terdapat di UPT SDN 01 Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan?
Serta berdasarkan data bos salur penggunaan anggaran di duga sudah sangat berlebihan jika kita bandingkan dengan gajih honorer pada setiap tahap tahun 2022, yang rata rata point pembayaran guru honorer hanya Rp. 18.000.000,-/Catur Wulan/Tahap, Padahal jelas dalam data dapodik jumlah guru PNS maupun honorer, tidak ada penambahan, ini jelas adanya duga’an tentang adanya pembekakan anggaran pada poin pembayaran guru honorer Tahun anggaran 2022
-Sarana prasana sekolah
Pada tahap 1 tahun 2022 Rp.17.705.000
Pada tahap 2 tahun 2022 Rp. 21.475.000
Pada tahap 3 tahun 2022 Rp. 16.590.000
Upt SD Negeri 01 Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Provinsi Lampung, Wajib memberikan bukti-bukti pembelanjaan dana bos, baik sistem pembelanjaannya melalui siplah ataupun tidak, secara sah baik secara kelembagaan maupun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sesuai dengan Permendikbud no 3 Tahun 2019 bahwa setiap proses pembelanjaan harus memiliki kwitansi dan cap toko yang jelas, adapun aturan yang menjelaskan tentang peraturan presiden no 12 tahun 2021,perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
-Pada Tahap 1 tahun 2023 Tidak dilaporkan dana bos secara online
-pada tahap 2 tahun 2023 Tidak dilaporkan dana bos secara online
Hal ini jelas, Tidak dilakukan pelaporan dana bos, adapun salah satu sanksi yang di berikan yakni berupa pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi/kabupaten/Kota, Apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, Namun anehnya sekolah tersebut dapat melakukan pencairan dana Bos pada tahun 2024, padahal jelas pemerintah memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak melakukan pelaporan penggunaan dana bos
Dalam penyampaian nya kepada awak media, Ketua KSM GMBI Blambangan Umpu, Distrik Way Kanan mengatakan kepada rekan media
“Saya dengan beberapa anggota sudah meminta langsung hak jawab dengan Kepala Sekolah SD Negeri 01 Pisang Baru, terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Bos pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, akan tetapi sangat di sayangkan, seorang kepala sekolah yang kami nilai memberi hak jawab yang kurang Efektif, terkait pertanyaan kami terhadap insentif guru honorer dan sarana prasarana pada Sekolah yang ia jabat mulai pada tahun 2022 kemarin sampai saat ini
Maka daripada itu, saya selaku Ketua LSM GMBI Blambangan Umpu berharap penuh agar kiranya pihak kepala sekolah dapat memberi hak jawab yang efisien, akan tetapi hak jawab itu di mentahkan oleh kepala sekolah, seolah olah iya menutup pertanyaan kami sebagai sosial kontrol masyarakat
saat dimintai keterangan terhadap dugaan Mark up nya pembayaran guru honorer, kepala sekolah menjelaskan “setiap guru honorer memiliki gajih yang bervariasi, ada yang 300 ribu perbulan dan ada yang mencapai satu juta per bulan, tergantung sudah berapa lama guru tersebut menjadi honorer di sekolah kita, serta kepala sekolah tidak memberikan jawaban terdapat berapa jumlah guru honorer di UPT SDN 01 Pisang Baru
Untuk lebih lanjut hasil klarifikasi kami, di mohon untuk instansi terkait dan APH dapat memproses lebih lanjut, agar kedepannya dunia pendidikan lebih mengutamakan kepentingan mutu pendidikan, di bandingkan kepentingan pribadi.. Tutupnya!!!!
(*Tim)