Air Naningan, Menaramercusuar.com – Atas dasar pelaporan anggota Pamhut berisial Ogi dan ketua Gapoktan berinisial Sapturi ke Polhut KPHL Batu tegi, karna adanya tumpukan kayu sonokeling, di desa datar lebuay, sehingga anggota Polhut menyita kayu tersebut, kayu tersebut berada di dusun Lawang agung desa datar lebuay, kecamatan air naningan.
Begitu anggota cek ke TKP, memang benar ada tumpukan kayu sonokeling, dan anggota polhut pun langsung membawa kayu tersebut ke kantor KPHL Batu tegi, dengan menggunakan kendaraan yang di bawa anggota polhut KPHL Batu tegi.
Tapi atas kejadian tersebut, anggota polhut KPHL Batu tegi, menjadi sasaran si pemilik kayu atas nama Hersin warga desa air naningan, karna Hersin merasa kayu itu dapet beli dari sodara Ropid, di tanah marga, bukan tanah register, dan Hersin pun memiliki bukti bukti berupa surat pernyataan dari Ropid, bahwa kayu itu berasal dari tanah marga dan dapet beli, kayu yang di beli Hersin dari sodara Ropid semua tujuh batang, dan begitu di senso semua jadi dua puluh potong.

Dan begitu media mengkonfirmasi ke kanit polhut KPHL Batu tegi lewat telfon, Kanit polhut meminta ma,af kalau memang benar kayu itu dari marga, karna kami melakukan penyitaan karna atas dasar laporan dari Pamhut berinisial Ogi dan ketua Gapoktan berinisial Sapturi, jadi kalau memang itu benar, berarti ketua Gapoktan sama Pamhut membuat laporan yang tidak benar ” ujarnya
Dan di tambahkan Hersin, bagaimana saya ini , masa kayu saya dapet beli di tanah marga, dan jelas orang yang punya ada, ko di bawa polhut, jadi saya selaku masyarakat kecil mohon ke penegak hukum untuk minta ke adilan ” ujarnya
Dan sampai di terbitkan berita ini, si pemilik kayu dan polhut KPHL Batu tegi belum ada kejelasan dan belum ada titik terang dengan permasalahan penyitaan kayu tersebut.
Pewarta : Asmuni