Musi Rawas – MM.com
LSM Koalisi Anti Korupsi ( KAK ) Gelar Aksi Damai Pada Kamis,9/7/2020 pukul 10.00 di halaman kantor dinas sosial kabupaten musi rawas dalam kasi damai tersebut ketua Demo alam menyampaikan tuntutan jika Data laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten merupakan informasi publik karena merupakan data yang terkait dengan penyelenggaraan publik. Sebagimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana dijelaskan dalam pasal 9 ayat 2 informasi yang wajib disediakan dan diumumkan antara lain sebagai berikut : a.Informasi yang berkaitan dengan badan Publik , b.Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; c.Informasi mengenai laporan keuangan; dan /atau d .Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“ Atas dasar tersebut kami mendesak dinas sosial sebagi berikut : 1.Memperlihatkan bukti perjalanan dinas luar daerah mulai januari sampai april 2020 , 2.Memperlihatkan data penerima bantuan belanja barang yang di serahkan kepada masyarakat atas nama yan dan rozani, serta bukti penerima bantuan tersebut. 3.Memperlihatkan data penerima belanja publikasi dan langganan koran/tabloid dari januari sampai april tahun 2020. Memperlihatkan laporan bantuan Covid-19 dari dinas sosial yang dibagikan kepada masyarakat. Dengan demikian kami ingin membuktikan apakah dinas sosial berani transfaran dan apakah mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008.” Ungkap alam
Dalam aksi damai tersebut Selanjutnya di sampaikan juga mengenai PKH, terkait ada apa dan mengapa banyak yang tidak mendapat lagi bantuan tersebut, terus diduga banyak yang tidak tepat sasaran. “ Dengan ini kami mendesak dinas sosial kabupaten Musi Rawas membenahi semua bantuan PKH dan cek langsung kelapangan penerima bantuan PKH jangan hanya menerima laporan dari pendamping PKH. Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi maka kami akan kembali melakukan aksi didepan kantor bupati dengan massa yang lebih besar lagi “ tandasnya ( sumber Rilis ( KAK ) / Hutapea )