Buru –MM,com
Maraknya kegiatan penambangan pasir di sejumlah titik Sungai Waeapo di di duga lakukan tanpa ijin. Berdasarkan pantauan Media kegiatan pengerukan pasir ilegal ini dengan menggunakan alat berat excavator kemudian di angkut menggunakan truk kesejumlah proyek.
Dari Lokasi yang terpantau yang melakukan aktifitas penambanagan pasir ilegal pada Kamis, (9/7/2020) yaitu, Daerah Aliran Sungai Waeapo Sekitar Desa Persiapan Waegernangan kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Selain kegiatan ilegal mirisnya pengangkutan pasir dengan mobil Dam Truck mengabaikan kaidah keselamatan pengguna jalan dengan tidak menutup bagian atas bak Dam Truk yang mengakibatkan material pasir ilegal yang di bawa tercecer sepanjang jalan.
Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu kegiatan penambangan pasir wajib mengikuti ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Sehingga dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi galian C ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi galian C ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa ” Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan”.
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.
“ berdasarkan ketentuan ketentuan aturan yang sudah diterapkan dalam UU maka kami sebagai lsm lingkungan meminta keoada pihak Baik itu pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun Para Pihak Kepolisian agar dapat menertibkan para pelaku kegiatan penambangan galian C secara Ilegall “ tandas Ketua LSM LEP Chairul syam dalam rilisnya kepada Pihak Media. ( sumber rilis /( Chs/ red )