Serang.MM,com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Serang Banten, memberikan putusan bebas murni kepada Maryadi Humaedi Atas laporan PT.Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dengan tuduhan pemalsuan dokumen warkah tanah.
Menurut penasehat hukum Maryadi Humedi, saat ditemuai awak media di depan gedung pengadilan negeri serang, Kamis, (09/04/2020), mengatakan bahwa hari ini adalah sidang pembacaan putusan majelis hakim.
“Jadi tadi itu kita sudah sidang mendengarkan putusan dari majlis hakim, yang pada intinya hakim menyatakan atau putusan menyatakan pak maryadi itu bebas Murni” Ungkap Alvon Kurnia Palma.
” Sedangkan bebas murni itu katagorinya salah satu unsur di dalam putusan tersebut tidak terpenuhi karena yang dituduhkan kepada pak maryadi itu pasal 263 baik ayat satu maupun ayat dua pada ayat satu itukan membuat dan dua itu menggunakan , Pada ayat satu pak maryadi itu tidak terbukti membuat surat palsu, dan kemudian didalam ayat duanya itu disebutkan, bahwa pak maryadi juga tidak terbukti menggunakan dokumen palsu yang merugikan pihak lainnya”Ungkap Penasehat Hukum Alvon Kurnia Palma
Alvon mengatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa maryadi itu bukan mafia tanah dan orang yang bilang pak maryadi sebagai mafia tanah itu tidak berdasar.
“Siapapun itu apakah dia aparat negara atau bukan, itu harus bicara atas putusan pengadilan terlebih dahulu, jangan membuat statement berdasarkan asumsi dan opini sehingga memberikan hukuman kepada pak maryadi dan keluarganya” Tegas Alvon.
Saat ditanya terkait tindak lanjut putusan pengadilan ini, Alvon mengatakan akan menunggu dari jaksa itu apakah membuat kasasi atau tidak karena bebas murni ini langsung kasasi tidak lagi banding.
Sedangkan menurut Maryadi Humaedi sendiri mengatakan, Pihaknya berterimakasih kepada majelis hakim pengadilan Serang yang memutuskan bebas murni kepadanya dan telah memberikan putusan mana yang hak dan mana yang bathil, tutupnya. ( Idi Tupang / wawan Gunawan /martin )