Tangerang, Menaramercusuar.com – Markas Ormas Pemuda Pancasila alias PP yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, digerbek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang, Kamis, 1 April 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan alat hisap sabu yang diduga baru selesai digunakan pelaku.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial YIR (43) pada waktu penggeledahan.
“Kita amankan satu pelaku di lokasinya bekas Terminal Perum, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang,” jelasnya.
Pratomo, menjelaskan, penggerebegan markas ormas, berdasarkan laporan masyarakat di posko ormas, PP tersebut, sering kali digunakan sebagai tempat narkotika jenis sabu dan peredaran miras.
Berdasarkan laporan itu, kata Pratomo, petugas bergerak cepat dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan miras berserta satu orang pelaku.
“Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pratomo, pihaknya juga menemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol.
“Bersasarkan keterangan pelaku, Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO). Lalu kita amankan ratusan botol miras yang di sembunyikan di dalam mobil pelaku. Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut ”jelas Pratomo.
Pratomo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayar (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pasal Narkotika, pelaku yang dikenakan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun,” imbuhnya.
Pewarta : Adeilyas