Toba, Menaramercusuar.com – diduga telah mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi warna yang telah kusam dan robek di ujungnya, bendera tersebut telah lama berkibar tepatnya berada halaman kantor dinasnya.
Ironisnya bendera tersebut terus dibiarkan saja berkibar dengan keadaan seperti itu, hal tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan pantauan dari lapangan, mulai dari hari jumat (19/03) hingga selasa(23/3) masih dikibarkan.
Adanya hal tersebut, Awak media mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Dinas kesehatan maupun yang mewakili. Namun hingga sampai saat ini dan berulang-ulang kali wartawan mencoba menemui untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan,tetapi hp Dan wa pada saat itu tidak Aktif, Yang lebih mengherankan saat ditanya wartawan untuk mengisi buku tamu, Rabu (20/2/2019), salah satu Ajudan kadis br.Panjaitan kantor dinas kesehatan Kabupaten TOBA mengatakan kepada bahwa tidak ada buku tamunya,dan Bapak kelapangan dan awak media bertanya kenapa hp/wa bpk itu susah dihub sang Ajudan kadis menjawab memang jarang aktf hp/wa bpk itu mungkn lagi rapat ungkapnya singkat
Menangapi adanya hal tersebut salah satu Litbang SKU. KPK Provinsi SUMUT Eduard. JP. Hutapea angkat bicara
Dikatakannya bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan suatu Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri. Ya kalau masih ada dinas instansi yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya,
E Hutapea