Tulang Bawang – MenaraMercusuar.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang inisial NS jadi tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang mengeluarkan surat penyidikan Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019. Berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD, 20 Januari 2021 lalu.
Dalam surat pemberitahuan kepada ketua komisi pemberantasan korupsi di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Tulang Bawang dan di tandatangani Langsung oleh Dyah Ambarwati.SH. MH yang di ketahui Selaku Kejari Menggala.
Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Raden Akmal SH membenarkan status penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (27/01/2021).
“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik sarana prasarana dinas pendidikan kabupaten tulang bawang tahun anggaran 2019 lalu.” jelasnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima Dana alokasi khusus untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.
Kejari Tulang Bawang masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang kerugian Negara belum diketahui.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Adri