Palembang, Menaramercusuar.com- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) menerima kunjungan kerja reses Anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati, SE, MM ke Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (27/4/2021).
Dijelaskannya bahwa Kunjungan Kerja yang dilakukan dalam rangka pengawasan perencanaan program daerah dan percepatan penanganan sosial ekonomi dampak pandemi Covid-19 tahun 2022 sekaligus menyerap aspirasi daerah terkait hal tersebut.
Pada kesempatan itu MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan segala usaha dan upaya agar aktifitas perekonomian dan sosial dapat tetap berjalan ditengah Pandemi Covid-19, hal tersebut tertuang pada Pergub No. 37 tahun 2020 tentang pedoman masyarakat dalam beraktifitas ditengah masa pandemi Covid-19.
“Dari segi kesehatan kita harus tetap menjaga prokes dan mengurangi aktifitas yang bisa mengumpulkan masa, dari segi ekonomi kita dituntut untuk tetap menjaga kestabilannya. Untuk itu Gubernur mengeluarkan Pergub No. 37 untuk menjadi solusi dari permasalahan tersebut”, ucap MY.
MY juga meminta agar pemerintah pusat dapat memilah beberapa kebijakan terkait dengan recofusing didaerah, seperti dana operasional. Menurutnya hal ini dapat menghambat pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan Covid-19.
Terkait dengan vaksinasi MY berharap agar pemerintah pusat dapat mempercepat pendistribusiannya agar program vaksinasi disumsel cepat diselesaikan.
MY juga meminta kepada DPD RI untuk dapat memberikan kontrol terhadap oknum – oknum didalam PKH yang memanfaatkan fungsinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mengingat penerima manfaat yang masih banyak buta huruf dan tidak mengerti dalam penggunaan rekening, saya harap bantuan tunai ini dapat dilakukan pengawasan agar mereka penerima manfaat tidak dibodohi dengan dikuranginya jumlah bansos yang telah ditetapkan”, ucap MY.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh MY, Arniza Nilawati mengatakan bahwa sudah menjadi tugasnya untuk menyampaikan apa yang menjadi kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam percepatan penanganan ekonomi sosial dampak pandemi Covid-19.
Terkati persolaan recofusing yang disampaikan oleh MY, ia mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada menteri terkait dan menegaskan bahwa anggaran daerah yang berkaitan dengan operasional tidak harus dilakukan pemotongan.
“Kegiatan operasional yang direcofusing kami telah sampaikan kepada menteri bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena pemerintah daerah membutuhkan dana operasional dalam melaksanakan kegiatannya”, ucapnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dalam membentuk program percepatan penangan sosial ekonomi dampak pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan perencanaan yang matang tanpa adanya tumpang tindih dalam kebijakan – kebijakan tersebut.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur Bid. Kemasyarakatan dan SDM Drs. Nelson Firdaus., M.M, Karo Perekonomian, H. Afrian Joni., SE., M.M.