Sulsel – MM.com
Oknum Kepala Desa Tarasu Kecamatan Kajuara kabupaten Bone Provinsi sulawesi selatan di duga telah menjual Gedung KUD teluk bone yang merupakan Aset negara
Ini tempat Bangunan KUD yang telah dibangun Ruko
Dugaan penjualan gedung KUD tersebut mencuat setelah LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi { GMPK } sulawesi selatan Dan kepala pewakilan sulawesi selatan surat kabar umum Koran Pengawas Korupsi ( SKU KPK) Bustan dan Tunru melakukan investigasi dan pantauan lapangan
Inilah Gudang KUD Teluk Bone yang telah di bongkar
menurut Tamar jaya Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi { GMPK } sulawesi selatan saat konfirmasi pada hari minggu,05 juli 2020 mengungkapkan jika lembaganya sudah mengkonfirmasi Kepala desa Tarasu Ahmatang Suki hingga 3 kali dan menurut penjelasan Kepala desa Tarasu bahwa telah menukar Gedung KUD dengan tempat lain dan sudah koordinasikan dengan kepala dinas Koperasi Kabupaten Bone dan katanya tidak jadi masalah
lalu LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi { GMPK } sulawesi selatan dan kepala pewakilan sulawesi selatan surat kabar umum Koran Pengawas Korupsi ( SKU KPK) menkonfirmasikan Ir.H.Bahar selaku kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bone
Ini Gudang yang menurut kades Tarasu adalah gantinya Gudang KUD Teluk Bone
Dari konfirmasi pada hari senin,06 juni 2020 Ir.H.Bahar Kadis Koperasi Kabupaten Bone di kantornya mengatakan jika perbuatan yang dilakukan oleh Kepala desa Tarasu Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulsel itu melanggar karena KUD dan tempatnya itu adalah Aset Negara yang tidak bisa dipindah tangankan dalam bentuk apapun , dan pembongkaran gudang KUD Teluk Bone pada tanggal 07 januari 2017 pada waktu itu Kadis koperasi Kabupaten Bone di jabat Drs.A.Aswar yang kini telah {pensiun}
di tempat terpisah Drs.Basri.Marala selaku Ketua KUD Teluk Bone mengatakan bahwa dalam pembongkaran dan penjualan KUD yang menjadi bertanggungjawab nya tapi Drs.Basri.Marala mengatakan jika dirinya tidak dilibatkan “ kami sering mempertanyakan di kadis sekarang tapi tidak ada tindak lanjut padahal KUD masih beroperasi pada waktu itu “ jelasnya
surat edaran terkait gedung KUD tidak boleh dijual
“ KUD Teluk Bone merupakan Aset negara apalagi SK Menteri Koperasi mengatakan bahwa KUD dan tempatnya tidak boleh di pindah tangankan dalam bentuk apapun.jadi kalau memang kepala desa telah menjual tempat KUD itu adalah pelanggaran besar sedangkan kami telah memerintahkan untuk mengambil alih KUD teluk Bone karena tidak boleh di jual belikan “ ujarnya
Di lain pihak Drs.Basri.Marala ketua KUD Teluk Bone desa Tarasu kecamatan Kajuara Kabupaten .Bone Provinsi Sulsel juga ikut angkat bicara dan mengatakan bahwa sebagai pengurus KUD dirinya tidak tahu menahu bahwa KUD Teluk Bone Yang selama di bina dan tempatnya di rawat di duga telah dijual
Drs.Basri.Marala mengatakan bahwa dalam pembongkaran dan penjualan KUD yang menjadi bertanggungjawab nya tapi Drs.Basri mengatakan jika dirinya tidak dilibatkan
“ kami sering mempertanyakan kepada kadis yang sekarang menjabat tapi tidak ada tindak lanjut padahal KUD masih beroperasi pada waktu itu dan isi gudang tersebut masih ada “ ujar Drs.Basri Marala sewaktu dikonfirmasi oleh tim Surat kabar umum Koran Pengawas Korupsi ( SKU KPK ) di rumahnya
Drs.Basri.Marala selaku Ketua dan pengurus KUD Teluk Bone juga meminta kepada penegak Hukum agar dapat memproses dugaan penjualan aset negara yang di duga di lakukan oleh Kepala desa Tarasu
“ Kami meminta kepada penegak Hukum agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan KUD yang ada di kabupaten bone karena KUD adalah aset negara dan apa bila ini hanya diabaikan dan tidak di proses maka kami yakin semua aset negara yang ada di kabupaten Bone akan habis terjual ‘ tandas Drs.Basri Marala
Sementara hasil pantauan media surat kabar umum koran pengawas korupsi ( SKU KPK ) Bustan dan Tunru di Lapangan Melihat kondisi gedung KUD Teluk Bone telah berubah fungsi menjadi ruko hal tersebut sangat jauh dari harapan seperti yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas koperasi , Usaha Mikro Kecil dan menengah Provinsi sulawesi selatan pada tahun 2016 yang di tujukan kepada kepala dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten yang mana dalam surat edaran tersebut di nyatakan jika gedung KUD tidak boleh dijual sebelum mendapat rekomendasi dari kementerian keuangan RI
Dari nasil penelusuran LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi { GMPK } sulawesi selatan dan kepala pewakilan sulawesi selatan surat kabar umum Koran Pengawas Korupsi ( SKU KPK) di lapangan menemukan gedung yang kondisinya sangat tidak layak dan di duga sebagai gudang pengganti KUD Teluk Bone yang di jual oleh Oknum Kepala Desa Tarasu Kecamatan Kajuara kabupaten Bone Provinsi sulawesi selatan (sumber rilis GMPK sulawesi selatan / Peliput BDT)