Tulang Bawang Barat.
MM,,COM
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Lain halnya di Tiyuh Agung Jaya selaku panitia pengurus PKH inisial S diduga mengambil dan mengelapkan dana bantuan tersebut dari jumlah penerima manfaat keluarga miskin ( KM ) karena sudah lama tidak mendapatkan dana PKH tersebut warga mulai curiga dan berinisiatip mengecek dan meminta Print rekening korannya,setelah diprint tenyata dana tersebut ada pihak lain yang diduga sudah mengambilnya.
Setelah ditelusuri ternyata uang PKH tersebut diduga telah diambil oleh panitia inisial S setelah ditemui oleh masyarakat penerima PKH dan mempertanyakan tentang uang tersebut S pun siap mengembalikan uang yang telah diambilnya,ujarnya.
Saat tim media mengkonfirmasi ibu V selaku ketua mengaku uang yang diduga diambil oleh ibu S pemilik ATM mini mengatakan uang tersebut sudah di transfer kan kerekning masing masing penerima PKH keduanya hingga pukul 19 : 15 mereka masih di bank Mandiri.
“Uang tersebut sudah dikembalikan ke rekening mereka masing masing dan didampingi oleh ibu N selaku pendamping”ujarnya.
Namun tim media kembali mendapatkan laporan dari masyarakat inisial SA penerima PKH bahwa mereka didatangi ibu S untuk mengembalikan uang sebesar Rp.200rb tapi kami tolak karena tidak sesuai dengan uang yang ada pada rekening mereka.
“Tadi pagi ibu S kerumah ngasih amplop isi uang Rp.200rb tapi saya tolak karena tidak sesuai dengan uang saya yang hilang dari rekening” ujar SA.
Hingga berita ini diterbitkan S belum bisa kami temui
Kami berharap kepada seluruh Instansi terkait dan Aparat Hukum ( APH ) agar dapat mengusut tuntas permasalahan