Musi Rawas – MM.com
Terkait adanya Pemasangan Papan Proyek Pembangunan pagar puskesmas Nawangsasi kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas -sumsel yang terpasang setelah adannya pemberitaan pada 01-07-2020 , dari media , lalu wartawan melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan terkait pemasangan papan proyek tersebut.
Dan mencoba menemui kepala puskesmas Nawangsasi dan saat di temui di ruangan pada tanggal 9 Juli 2020 kepala puskesmas Nawangsasi tidak ada di ruangan dan wartawan menemui salah satu staf pegawai Puskesmas Nawangsasi yang namanya tidak mau di sebutkan, mengatakan jika kepala puskesmas Nawangsasi sedang dinas luar ( DL) “ bapaknya lagi DL mas, kalau saya tidak tau urusan itu “ ujar salah satu staf pegawai Puskesmas tersebut
lalu keesokan harinya lagi dengan konfirmasi melalui wa mendapat jawaban “ maaf mas paman beliau meninggal dan hari pada Senin tanggal 13-07-2020 saat di konfirmasi lewat wa maaf mas beliau lagi ada rapat di kantor bupati, dan lagi lagi pada tanggal 14-07-2020 di konfirmasi melalui wa jawab nya maaf mas beliau lagi DL
lalu wartawan mencoba mencari informasi ke dinas kesehatan Musi Rawas saat di konfirmasi terkait pembangunan pagar puskesmas Nawangsasi salah satu staf di dinas kesehatan Musi Rawas mengatakan jika PPK nya sedang DL “ maaf pak pejabat pembuat komitmen atau PPK nya lagi DL” .
Dan sampai berita ini di terbitkan wartawan dari media ini belum dapat informasi yang jelas serta tanggapan dari kepala puskesmas Nawangsasi dan dinas kesehatan musi rawas terkait tentang mengapa berita sudah di terbitkan baru papan proyek di pasang padahal pembangunan pagar tersebut waktu itu hampir 50% papan proyek baru di pasang, Bahkan untuk informasi terkait pekerjaan pagar puskesmas terkesan di tutupi
tentunya pemasangan papan proyek di pasang, wajib sebelum memulai pekerjaan pembuatan pagar tersebut,sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan Ada apakah ini…???
menurut aturan sudah jelas dan di atur Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
guna mengali informasi lebih dalam wartawan mencoba menemui kepala puskesmas Nawangsasi dan saat di temui di ruangan pada tanggal 9 Juli 2020 kepala puskesmas tidak ada di ruangan dan menemui salah satu staf pegawai Puskesmas Nawangsasi yang namanya tidak mau di sebutkan, mengatakan jika puskesmas Nawangsasi sedang dinas luar ( DL) “ bapaknya lagi DL mas, kalau saya tidak tau urusan itu “ ujar salah satu staf pegawai Puskesmas tersebut
lalu keesokan harinya lagi dengan konfirmasi melalui wa mendapat jawaban “ maaf mas paman beliau meninggal dan hari pada Senin tanggal 13-07-2020 saat di konfirmasi lewat wa maaf mas beliau lagi ada rapat di kantor bupati, dan lagi lagi pada tanggal 14-07-2020 di konfirmasi melalui wa jawab nya maaf mas beliau lagi DL
lalu wartawan mencoba mencari informasi ke dinas kesehatan Musi Rawas saat di konfirmasi terkait pembangunan pagar puskesmas salah satu staf di dinas kesehatan Musi Rawas mengatakan jika PPK nya sedang DL “ maaf pak pejabat pembuat komitmen atau PPK nya lagi DL” .
Dan sampai berita ini di terbitkan wartawan dari media ini belum dapat informasi yang jelas atau tanggapan dari dinas terkait tentang kenapa berita sudah di terbitkan baru papan proyek di pasang padahal pembangunan pagar tersebut waktu itu hampir 50% papan proyek baru di pasang, bahkan untuk informasi pekerjaan dan tanggapan terkesan di tertutup
padahal menurut aturan sudah jelas dan di atur Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
( Anggy prasetyo /hutapea biro musi waras )