Cilegon –MM.com
Pelaku terhadap kekerasan anak atau predator anak tidak akan diberi ruang di provinsi banten hal ini di sampaikan Didik yang juga fasilitator BPTBM Provinsi Banten dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten
“Mereka Tidak cukup dengan hukumanPenjara jeruji besi,namun bagi pelaku predator harus diberikan efek jera dengan menerapkan perpu no 1 tahun 2016 yang sudah ditetapkanMenjadi undang-undang No 17 tahun 2016,yaitu di terapkan nya hukuman kebiri/hukuman Mati,”ujarnya,saat di temui di kantor kelurahan ramanuju pada senin 23/09/2019
Salah satu upaya Menghentikan kekerasan terhadap anak.pencegahan lebih mudah dari pada menangani menurut Hj. St. Ma’ani Nina kepala Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Banten dalam sambutannya pada acara Evaluasi PATBM di kawasan KP3B baru-baru ini, upaya pemerintah yang pertama peran serta para kader kader (PATBM) selain itu mencegah,juga merespon kejadian atau Kekerasan terhadap anak.
Maka dengan itu para Kader kader (PATBM) untuk menyampaikan kepada LPH kemudian mereka juga harus laporan ke pihak Kepolisian terhadap para predator Pada anak.
Para pelaku kekerasan dan predator pada anak cukup tinggi,maka Pemerintah punya inisiatif guna pencegahan akan terjadinya Kekerasan terhadap anak anak.Kami Sudah mulai menjalankan PATBM dari tahun 2016,dan saat ini sudah berjalan di tahun ke empat dengan adanya laporan masyarakat terhadap kekerasan kepada anak di nilai meningkat.
Dan semua upaya yang di lakukan membuahkan hasil, karna sudahMemberikan kesadaran kepada masyarakat Agar setiap kejadian kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi,segala apapun bentuk-bentuk kekerasan terhadap
anak,itu harus di tindak tegas dan harus di laporkan kepada pihak berwajib.Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban,mereka tidak berani melapor,Seperti kasus
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mereka enggan untuk Melaporkan kepada pihak Kepolisian karana mereka takut akan ancaman dan Sebagian besar yang di alami oleh masyarakat.Masyarakat kebanyakan memilih jalan mediasi oleh pihak pelaku,sehingga pelaku bisa diajak damai dan di iming-imingi seperti uang dan barang barang berharga,guna menutupi kelakuan bejad nya.
Agar Kemudian dengan tujuan pihak korban,mau di ajak damai dan mau mencabut laporan dari pihak aparat penegak hukum. Dan itu perlu pendampingan agar mereka Tidak semena mena terhadap korban.Dari lembaga Pemerintah pun berpesan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya jangan sampai salah Pergaulan awasi setiap aktivitas ( Liputan wawan Gunawan )