Air Naningan, MM.COM – Joni Ansonet, anggota DPRD kabupaten Tanggamus, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat pekon Datar lebuay, kecamatan Air naningan, kabupaten Tanggamus. jumat (21/1/2022).
Kegiatan pembagian sertifikat tersebut berlangsung di Kantor pekon Datar lebuay, sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil program PTSL 2021. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Joni, menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warga masyarakat pekon Datar lebuay.
Joni ansonet melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah. “Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joni juga mengingatkan kepada warga masyarakat pekon Datar lebuay, yang belum di vaksinasi supaya segera melapor kepada Kepala pekon atau datang langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, supaya Kabupaten Tanggamus kembali PPKM level 1 sehingga aktivitas bisa lebih longgar lagi. “Meski sudah di vaksinasi, tetap harus memakai masker dimana pun berada, kita harus pakai masker,” pesannya.
Joni Ansonet, juga mengatakan, PTSL ini dibantu dari anggaran pemerintah. “Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun kemaren 2021, Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Tanggamus, kita dapat dukungan APBD untuk biaya.
Joni, menghiimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar mendatangi kantor BPN Tanggamus. “Kami siap membantu warga masyarakat pekon Datar lebuay semua,” pungkasnya.
Pewarta : Asmuni PPWI