Mesuji,Menaramercusuar.Com – Pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji diduga nyaris mangkrak, sekarang dijaga oleh keamanan dari Dinas Pemukiman Kabupaten Mesuji, terjadi perdebatan jurnalistik saat meliput dicegah oleh oknum menyebutkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baru kali ini di Kabupaten Mesuji, Lampung kebebasan Pers dilarang oleh oknum TNI yang mengatasnamakan dari Marinir sebagai pengamanan proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dalam waktu perpanjangan selama lima puluh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu, dan terancam mangkrak serta denda sebesar Rp. 73.000.000,- perharinya.
Diberitakan sebelumnya yang terbit pada tanggal 11 Maret 2022 dengan judul “Waw, Proyek Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Terancam mangkrak dan denda sebesar Rp. 73 Juta lerhari, ini penjelasan Kadis Perkim Mesuji, “yang menuliskan ; Pembangunan Masjid Agung dan wisata Religi Mesuji yang terletak di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji terancam mangkrak dan tidak selesai pada target masa pengerjaan yang sudah ditetapkan. Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut bersumber Dana APBDP dan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Mesuji, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 75.000.000.000.00,- (Tujuh Puluh Lima Miliyar Rupiah), dan nilai HPS Paket sebesar Rp. 74.999.958.790.85,- dengan Kode Tender 1755682 dan dimenangkan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang beralamat di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dengan harga penawaran sebesar Rp. 73.499.918.925.99,- (Tujuh Puluh Tiga Miliyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sebilan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Pulun Sembilan Rupiah).
Masa pengerjaan mega proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut seharusnya berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, namun sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih belum rampung alias selesai dan diperkirakan baru mencapai 75 sampai 80% saja. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, saat dikonfirmasi oleh Media melalui pesan whatsapp miliknya, (Jumat, 11 Maret 2022) menjelaskan, penambahan waktu yang diberikan kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut selama 50 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari sampai dengan tanggal 9 April mendatang. Penambahan waktu tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Murni pun menjelaskan alasan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut dikarenakan ada aturan dari hasil pihaknya konsultasi dengan instansi terkait yaitu, apabila suatu proyek diberhebtikan oleh pejabat tertentu dan atau ada hambatan seperti bencana alam dan lainnya, maka akan diberikan kompensasi waktu sesuai dengan keterhambatannya.
“Alasan kompensasi perpanjangan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut dikarenakan memang ada aturan sesuai dengan hasil kita konsultasi dengan Kasi Datun Kejari Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan kita konsultasi dengan LKPP Jakarta, apabila suatu proyek diberhentikan oleh Pejabat tertentu atau ada hambatan yang mengganggu atau bencana alam yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa diberi kompensasi waktu berapa hari sesuai dengan keterlambatannya”, Jelasnya.
Dampak dari pemberitaan tersebut menjadi sorotan dari berbagai kalamgan mulai dari masyarakat sipil hingga ketingkat Pemerintahan khususnya di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. “Menyikapi. (Gus M)