Penulis:Media/menaramercusuar.com
8,/Maret ,2021
BANJAR BARU- M Hbenurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.
Dari informasi yang diketahui bahwa tahun 2019 kampung panca mulia, Kecamatan Banjar Baru mendapatkan kucuran Dana total Rp. 1.377.129.434.00.
Diketahui bahwa, tribun merupakan pembangunan yang sumber dana nya berasal dari bantuan provinsi senilai Rp 100.000.000.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu Aparatur Kampung Panca Mulia yang enggan disebutkan namanya.
Untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana bantuan provinsi tersebut, sampai saat ini Jumat (5/3) kepala kampung Panca Mulia Suyitno ditemui di kantornya tidak ada ditempat.
Saat dihubungi melalui telepon alasan sedang takziah mengantarkan jenazah, “Saya lagi tidak ada mas, lagi jalan ke Banjar Agung bawa jenazah ke Pagar Dewa, Besok aja Sabtu kan hari libur jadi lebih enak, janji Suyitno
Sabtu (6/3), Saat dimintai keterangan terkait pembangunan tersebut, Suyitno justru membantah mengatakan bahwa “Bantuan dari provinsi Rp.100.000.000 ini salah, ini keliru.
“Silahkan beritakan saja tidak apa-apa kok saya gak takut, ucap Suyitno dengan nada keras.(Sandika/Adri)