Krui, Menaramercusuar.com- Diinformasikan hadir dalam acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Drs Qudrotul Ikhwan MM, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Administrator / Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan pengurus APDESI.
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, M.P Mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Pesisir Barat kepada bapak Bambang Sumbogo, S.E., M.M. yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat, semoga setiap langkah selalu membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas.
Kami segenap organisasi perangkat daerah memohon bimbingan dan arahan bapak agar roda pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, S.E., M.M menyampaikan tugas nya sebagai Penjabat Bupati Pesisir barat yaitu menjalankan urusan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, membuat peraturan daerah dan mutasi jabatan berdasarkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya juga Pj Bupati bertugas sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan penanganan dan pengendalian pandemi.
Pj. Bupati Pesisir Barat mengajak dan meminta dukungan kita semua baik yang bertugas pada instansi vertikal, TNI-Polri, BUMD, BUMN, maupun aparatur sipil negara (ASN) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk selalu bekerjasama dalam pembangunan Kabupaten yang kita cintai ini.
Dalam kesempatan yang sama juga Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Qudrotul Ikhwan, MM Menyampaikan bahwa Pj. Bupati dan Bupati definitif memiliki kewenangan yang sama hanya saja Pj. Bupati ditunjuk oleh pemerintah sedangkan Bupati definitif dipilih oleh rakyat melalui pilkada. Masa jabatan Pj. Bupati akan berakhir sampai Bupati dan Wakil Bupati Definitif dilantik.
(ADV/SHOLIHAN NUR)