Gunung Sugih, Menaramercusuar.com — Pelanggaran protokol kesehatan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Lamteng, pada 24 Januari 2021 terdapat 9 kasus baru, sehingga total menjadi 1.231. Dengan pasien isolasi 228 (70 di rumah sakit dan 158 mandiri), dan meninggal dunia 60 orang.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, pada rapat koordinasi pengendalian dan penanganan covid-19 di ruang rapat sekda, Senin, 25 Januari 2021.
Nirlan menjelaskan, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun. Untuk itu, dalam mencegah agar pelanggaran tidak terus terjadi dan masif, Pemkab akan menegakkan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2020.
Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, mengatakan Perda tersebut peraturan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga yang melanggar.
Untuk itu, sanksi akan diberikan baik perorangan maupun penanggungjawab yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik. “Penegakan Perda No 3/2020, segera disosialisasikan, ” kata Loekman.
(*)