Lamtim,Menara mercusuar.Com – Penambang pasir galian C ilegal yang diduga kebal hukum semakin berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur. ‘’Semakin viral semakin menantang hukum’’, kalimat ini pantas ditujukan kepada para penambang pasir galian C ilegal yang semakin berani beroperasi.
Dalam pantauan tim media pada hari Rabu, 22 Juni 2022, dan informasi warga Kecamatan Pasir Sakti melalui telepon pada hari Selasa, 12 Juli 2022, pemilik lokasi tambang yang diketahui tim media dari sopir truk pengangkut pasir, berinisial KSD melakukan aktivitas penyedotan pasir di sekitar salah satu masjid yang berada di Dusun Suko Sari Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti. “Lokasi masjid itu adalah tanah wakaf, sangat tega penambang pasir itu menyedot pasir di dekat masjid, sangat besar kemungkinan masjid itu bisa roboh dan tenggelam masuk sungai akibat erosi atau longsor karena galian pasir sangat dekat dengan posisi masjid. Semakin dalam pasir yang disedot maka semakin besar pula kemungkinan bangunan di pinggir sungai tenggelam yang disebabkan erosi atau longsor,” ujar warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dan ironisnya, Dusun Suko Sari Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, ini hampir 70 persen lokasinya ditambang sampai rumah mereka dijual dan disedot pasirnya karena warga takut tanah mereka longsor. Lebih parahnya lagi, dusun ini dikuasai oleh kakak-beradik berinisial yaitu KSD dan SLM. SLM sendiri sebagai warga setempat terkesan kuat tidak takut sama sekali terhadap sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukannya sehingga dianggap mereka itu kebal hukum.
“KSD dan SLM itu kebal hukum loh, jangankan hukum dunia, Allah saja dia tidak takut, apakah dia tidak takut dengan murkanya Allah, azab Allah itu sangat pedih, kami sangat menyayangkan aktivitas KSD itu berdekatan dengan Masjid, yang terkesan tidak menghormati umat muslim. Memang di sekitar Masjid tersebut sudah jarang ada rumah, namun sudah semestinya dijaga dan dirawat agar bisa tetap digunakan dengan nyaman oleh umat muslim,” timpal warga lain ketika ditemui oleh tim media.
Menurut pantauan media nasional di sekitar lokasi tambang pasir ilegal, dusun yang dahulunya padat rumah penduduk, kini perkampungan tersebut telah berubah bentuk menjadi danau. Di lokai tersebut, sejauh mata memandang yang terlihat hanyalah air.
“Lokasi itu dulu pernah ditutup oleh pemerintah dan sudah tidak ada kegiatan penambangan lagi, namun sekarang entah kenapa kok kegiatan sedot pasir di Kecamatan Pasir Sakti kembali marak. Padahal, sepengetahuan kami sebagai warga di sini, Desa Rejo Mulyo, bahkan Kecamatan Pasir Sakti, adalah “Zona Merah” dan tidak diizinkan Pemerintah untuk pertambangan pasir,” ujar warga setempat.
“Apakah aparat desa mengetahui kegiatan ini?” tanya tim media.
“Kalau menurut kami sudah pasti mengetahui. Bila tidak tahu tidak mungkin, kami menduga Kades pun turut membekingi kegiatan ilegal ini, karena anaknya kades yang berinisial MD adalah salah satu boss pasir ilegal di desa ini. Bila kades tidak terlibat, mengapa penambang liar dan diduga ilegal di desa ini dibiarkan bebas beroperasi, bila kades takut melarang atau takut menertibkan penambang liar tersebut, khan bisa melaporkan kegiatan ilegal ini kepada yang berwajib,” jawab warga yang tidak mau namanya dipublikasikan itu.
“Dan bahkan bos KSD dan bos SLM ini mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya dengan memakai armada truk milik mereka sendiri selain memakai armada dari luar daerah. Mereka juga melewati Pasar Semarang Baru yang kondisi jalannya semakin rusak parah akibat dilalui armada bermuatan pasir tersebut. Bahkan kesepakatan dengan masyarakat pun mereka langgar. Ini yang menguatkan asumsi masyarakat bahwasanya mereka kebal hukum’,’ tegas warga yang minta dengan sangat agar identitasnya dirahasiakan.
Ketika Tim Media Nasional bertanya, mengapa para warga tidak melaporkannya kepada yang berwajib? Mereka menjawab bahwa warga desa sudah beberapa kali menyampaikan laporan ke pihak berwajib, namun terkesan diabaikan.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan kepada Polsek Pasir Sakti terkait mobil truck pengangkut pasir yang diduga ilegal, karena mobil para pengusaha pasir ilegal tersebut tidak segan-segan melewati jalan Pasar Semarang Baru yang ada di desa kami. Bahkan kami para warga sering menyetop mobil-mobil truck tersebut dan kami minta untuk putar arah mencari jalan lain,” ucap warga lagi.
Padahal, sambung narasumber, kesepakatan warga desa yang berdomisili di sepanjang Pasar Semarang Baru tersebut ditandatangani oleh Pamong Desa dan Forkopincam Pasir Sakti. Sekarang warga bingung bagaimana menghadapi para penambang pasir liar tersebut. Mereka sudah Buat Surat Kesepakatan antara warga dan pengusaha yang ditandatangani dan dibubuhkan stempel Desa bersama Forkopimcam, namun keluhan dan laporan warga tidak diperhatikan oleh Desa dan Forkopimcam.
“Jujur saja kami kecewa dengan penanganan kasus ini. Seharusnya para pemangku jabatan di desa ataupun di kecamatan ini wajib mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, bukannya bungkam tidak ada ketegasan terkesan turut membekingi kegiatan para penambang pasir yang diduga ilegal tersebut,” pungkas warga tersebut dengan tegas.
Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada publik bahwa kami sebagai tim media sampai sa’at ini sangat kesulitan menemui Kades Rejomulyo M. Muhsinun untuk dimintai konfirmasi. Yang bersangkutan dihubungi lewat telpon tidak diangkat, WA tidak dibalas. Dan, ketika tim media datang ke Kantor Desa pun Kades tidak di tempat, terkesan menghindari wartawan. (TIM/Red)