TUBABA, MM.COM – Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.
Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS, mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Namun hal ini tidak di ikuti oleh pihak sekolahan SMPN 3, Tulang Bawang Tengah (UPTD SMP 8 Tulangbawang Barat) pasalnya, pihak sekolahan tidak melaksanakan petunjuk teknis (Juknis) yang di keluarkan oleh Kemendikbud.
Dana sarana dan prasarana, di gunakan untuk pembelian Matras, net, bola, kostum olah raga dan pembuatan mubeler baru, bukan untuk perehapan sekolah, pihak sekolahan hanya melakukan pengecatan aja.
Hal ini di jelaskan oleh Bendahara satu dan dua, Sri Peni dan Ngatini, serta
Operator dapodik Bardi, saat di konfirmasi di ruang kerjanya,
Sabtu 04/09/2021.
“Untuk pelaksanaan sarana dan prasarana, kita mengadakan pembelian Matras, net, bola, kostum dan membuat Mubeler baru. Untuk masalah perehapan,kita hanya melakukan pengecatan sekolah” tandas Sri Peni.
Lanjut Sri Peni ” kalo masalah Ekstrakurikuler, itu kami laksanakan sebelumnya, dan kami udah kordinasikan dengan pihak Pendidikan, melalui Kodri, dan Kodri mengatakan tidak apa-apa yang penting ada laporannya. maka untuk Ekstrakurikuler, itu karna kita tidak belajar tatap muka, maka kami berinisiatif, kita alihkan ke Bansos, untuk membantu keluarga yang tidak mampu dan terdampak Covid-19 dan lain-lain,”ungkapnya.
Atas penjelasan bendahara SMPN 3 Tulang bawang Tengah, ini jelas sudah melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang di tentukan oleh Kemendikbud.
Dan semua yang di laksanakan, sudah berkordinasi sama Dinas Pendidikan, melalui Kodri dan mengikuti petunjuk dari Kodri” pungkasnya.
Pewarta : Tim ( Sandika / Andri )