Mesuji, Menaramercusuar.com – Panitia penyambungan KWH dan instalasi listrik di Desa Mulya Sari dan Sumber Makmur Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sampai saat ini belum ada upaya pemasangan sama sekali di antara 2 (dua) Desa tersebut sudah satu tahun ini. Senin, 15/12/2020.
Ketua Panitia Trio Daryono kami selaku mewakili Masyarakat Desa Mulya Sari menyampaikan bahwa kami sudah mempercayakan kepada Kepala biro Edi Erwanto dari PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric dan saya sudah memberikan dana yang dari Warga untuk pembelian KWH itu.
Masyarakat sudah sepakat berkerjasama dengan PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric dan Masyarakat telah mengisi formulir bersedia menjadi pelanggan dengan kesepakatan bersama yaitu :
1. Ketika arus listrik masuk ke Desa dan pemasangan instalasi listrik Warga siap untuk membayar cicilan dana sebesar Rp. 1.700.000; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
2. Pada saat pemasangan KWH ke Masyarakat Desa Mulya Sari Warga pelanggan membayar pelunasan dana sebesar Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah).
Sementara ini kami selaku panitia sudah menyelesaikan tahap yang pertama seperti pemasangan instalasi listrik di setiap Masyarakat yang menjadi pelanggan kami melalui PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric.
Kami sudah beberapa kali menemui Kepala Biro Edi Erwanto untuk menanyakan KWH Warga kami yang sudah menjadi pelanggan penyambungan listrik. Ungkapnya.
Pemilik PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric Edi Erwanto menjelaskan bahwa benar panitia sudah memberikan dana pembelian KWH itu dan kami sudah daftarkan ke pihak PLN secara online, dan pembayaran melalui bank Mandiri.
Kami selaku Kepala pimpinan dari PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric sangat kecewa dengan pihak PLN yang tidak transparan dalam melayani pelanggan pembuatan KWH itu.
ini
Kami sudah mengajukan pememesanan KWH dan telah membayarnya sejumlah 224 KK untuk Desa Mulya Sari semntara yang sudah terealisasi ada Nomor Idpel yaitu 126 KK, dan 371 KK untuk Desa Sumber Makmur yang sudah terealisasi sesuai nomor Idpel adalah 132 KK.
Pihak kami selaku pemesan KWH menanyakan kepada pihak PLN dan pada faktanya pihak PLN telah memberikan KWH tersebut kepada pihak PT. Garuda Citra Tekhnik yang mengambil KWH an. Yusnadi mereka bukan pelanggan KWH kami.
Setelah pihak kami mengetahui yang mengambil KWH itu, kami langsung membuat laporan polisi karena melakukan Penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan hukuman Maksimal Empat Tahun Penjara. nomor laporan polisi : SSTL/B-1675/X/2020/LPG/SPKT Tanggal 21 Oktober 2020
Harapan kami pihak penegak hukum dapat memberantas Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab supaya kejadian penggelapan KWH seperti ini tidak terulang lagi karena banyak pihak yang menjadi korban bahkan negara ikut dirugikan. Harapnya.
Pewarta : Asmuni