Cilegon – menaramercusuar .com
Dalam rangka mengajak masyarakat agar taat protokol Kesehatan Polres Cilegon melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 diwilayah hukum Polres Cilegon baik yang masuk administrasi Kota Cilegon dan Kab. Serang, pada Rabu, 16/9/2020.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik mengatakan Bahwa Polres Cilegon sudah melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 Sejak tanggal 14 September 2020. Di seluruh Polsek jajaran di daerah hukum Polres Cilegon sebanyak 11 Polsek.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi covid 19 ini setiap pelanggar dapat di beri sanksi berupa Teguran, Kerja Sosial dan Tindakan Fisik (Push Up) dan kegiatan ini berjalan secara konsisten sehingga dapat pencegah Penyebaran Covid 19 di Kota Cilegon, selain menghimbaua agar masyarakat menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kedepan kita akan mengajak komunitas-komunitas yang ada dimasyarakat untuk bersama mensosialisasikan kegiatan ini. Tutup Kompol Bambang.
Ditempat terpisah Paurhumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan Bahwa Polres Cilegon mendukung Kebijakan Pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19 di Kota Cilegon, kami juga sudah melakukan upaya-upaya seperti upaya Preventif dan preemtif yang sifatnya memberikan Himbauan dan membagikan Puluhan Ribu Masker sejak Awal Pandemi sampai Hari ini.
Kami juga tak pernah bosan mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun. Tutup IPTU Sigit.
(rilis SGT/HMS ./liputan wawan gunawan.idi tupang.ahyadi )