Mesuji-MenaraMercusuar.com
Anggota piket Sat lantas Polres Mesuji telah mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang diduga telah memiliki dan menyimpan bahkan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, Rabu (17/02/ 2021) pukul 08:00 Wib.
Kasat Lantas Iptu Farid Riyanto, S.IP.MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH.S.IK menjelaskan, “tersangka berinisila SP(45)Tahun bersama RBHY (29) Tahun, keduanya dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan diamankan atas surat laporan polisi bernomor: Lp/ /II/2021/Polda lampung/Res mesuji/SPKT, tanggal 17 Februari 2021,” kata Iptu Farid Riyanto.
Lanjut Kasat Lantas, tersangka SP bersama RBHY telah melanggar Pasal terkait membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU darurat no.12 tahun 1951 dan Kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur KM 179, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji, jelas Iptu Farid Riyanto.
Pelapor berinisial FS (27) Tahun, pekerjaan Anggota Polri dari Asrama Polisi Polres Mesuji dan disaksikan ETS(27) Tahun, Anggota Polri beralamatkan asrama Polisi Polres Mesuji serta Muhammad Af (26)Tahun, anggota Polri beralamatkan Aspol polres Mesuji, ulas Iptu Farid Riyanto.
Iptu Farud Riyanto mengatakan terkait kronologis kejadian, diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08:00 Wib diduga terjadi tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Jalan Lintas Timur Km 179 Reg. 45, Kabupaten Mesuji tepatnya didepan rumah makan Amek dengan laporan Fadli Syahroni.
Bermula pelapor melakukan Patroli Jalan Raya di Jalan Lintas Timur KM 179 Kab. Mesuji, kemudian Pelapor melihat adanya truck yang kelebihan muatan atau overloading, lalu pelapor hendak melakukan tindakan dengan cara memberhentikan kendraan truck tersebut, namun Tiba-tiba secara bersamaan melintas kendaraan R2 jenis Yamaha Vixion warna merah dengan No.pol BG 2268 KAL yang saat itu pelapor mencurigai terhadap Gerak-gerik dari kedua pengendara sepeda Motor tersebut dan kemudian kendaraan tersebut di berhentikan, namun kendraan tersebut tidak mau berhenti, kemudian di lakukan pengejaran oleh Team patroli Sat Lantas Polres Mesuji.
Setelah di lakukan pengejaran sekira pukul 08:00 Wib, pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah tersebut dapat dihentikan di Jalan Lintas Timur KM 179 tepatnya di depan RM Amek. Kemudian oleh Sat Lantas Polres Mesuji melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersangka yang diketahui bernama SP dan RBHY.
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan Senjata Api Rakitan Warna Silver dengan Peluru caliber 5,56 mm sebanyak 5 butir yang masih aktif dan 1 buah senjata tajam jenis Pisau stainlis steel berukuran sekira 20 cm dengan gagang kayu berwarna merah, sarung terbuat dari paralon yang dilapisi lem kertas,1 buah senjata tajam jenis pisau stainlis steel berukuran 20cm tanpa gagang dan tanpa sarung di dalam Tas warna coklat milik tersangka SP, pungkas Kasat Lantas Farid Riyanto.
Atas pristiwa tersebut pelaku diamankan oleh Sat Lantas Polres Mesuji dan di bawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Iptu Farid Riyanto. (Gusmanto)