Mesuji-Memaramercusuar.com
Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap seorang pelaku kasus tindak pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) Counter Handpone di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 617 -B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUI/SEK RAYA tanggal 22 November 2020, tentang Pencurian dengan pemberatan.
Diketahui, pelaku LP (26), warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji di tangkap karena melakukan pencurian di Counter ATM Cell Desa Brabasan pada Minggu (22/11/2020) pukul 07.46 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, sebelumnya pelaku berinisial LP warga Sungai Badak tersebut membobol Counter dengan cara menjebol pintu penutup ruko yang terbuat dari papan kayu, lalu mengambil sejumlah uang dan handpone milik korban.
“Jadi pelaku mengambil uang tunai korban senilai Rp 28.108.000 dan dua buah Handphone android baru dengan type VIVO Y91C dan VIVO Y12I bila di Rupiahkan Rp 3.492.000, lalu pelaku melarikan diri. Total kerugian korban yaitu Rp 31.600.000,”Jelasnya
Mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin(23/11/2020) menurut informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai berada di Desa Sungai Badak dengan ciri-ciri mengarah jelas ke pelaku.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian langsung ke Lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 13.00 WIB beserta barang bukti ke Mapolres Mesuji,”Ungkapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 hp Vivo Y12i warna Mineral Blue
Imei 1: 860065055894754, Imei 2: 860065055894747, 1 hp Vivo Y91c warna Fusion Black Imei 1: 865511040236978, Imei 2: 865511040236960, 1 buah gelang Emas berat 6.7 gram (BB pengganti uang),1 buah Cincin Emas Aigner berat 3.3 Gram (BB pengganti uang),1 buah cincin Emas Lv berat 3.3 gram(BB pengganti uang), uang tunai sebesar Rp.2.050.000,1 unit sepeda motor honda Supra X tanpa bodi (kendaraan digunakan tersangka). ( Liputan Gusmanto)