Mesuji-Menaramercusuar.com
Pembunuhan dengan cara menembak korban beinisial IW (19) bin SN yang di lakukan FD (23) Bin AP warga Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ -B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUI/SEK RAYA (26/11/2020), tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) kemarin pukul 20.30 WIB oleh Team Gabungan Tekab 308 Polda Lampung,Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Sungai Menang Polres Kayu Agung, Sumatera Selatan.
“Dengan kegigihan anggota kepolisian, pelaku berhasil diamankan dengan menyerahkan diri. Setelah anggota kami menjemput pelaku ke Polsek Sungai Menang lalu mengamankan ke Mapolres Mesuji. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai Baju Kemeja bermotif kotak – kotak yang berlumuran darah serta VER ( Visum Et Repertum ),”Jelasnya.
Peristiwa terjadinya penembakan tersebut bermula karena Orang Tua IW atas nama SN memanen sawit di jalan poros blok O 39-40 PT. BSMI, kemudian hasil dari buah sawit yang sudah dipanen sebanyak 70 janjang dikumpulkan di areal blok P 39-40 PT BSMI areal yang sudah di klaim milik AD, lahan tersebut di tunggu oleh FD(Pelaku) selaku orang yang dipercaya oleh AD.
Ketika sawit hasil panen hendak diambil SN, sawit tersebut sudah tidak ada, dan sudah dijual oleh FD orang kepercayaan AD. Karena hal tersebut, maka terjadi cecok mulut antara IW dan FD hingga terjadi penembakan terhadap IW, luka tembak pada bagian leher depan bagian kanan, dan korban sempat dilarikan kerumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. (Wandra/Gusmanto)