Tangerang, Banten,Menaramercusuar.Com – Ramai diberitakan diberbagai media baik nasional maupun internasional tentang prosedur penangkapan Ketua Umum Organisasi Pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dimana penangkapannya secepat kilat, dengan tangan diborgol serta hujatan yang dinilai oleh banyak pihak diduga telah terjadi rekayasa hukum, tidak sesuai SOP Polri dan sangat tak layak diterima oleh seorang Ketua Umum Organisasi Pers PPWI, Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Wilson Lalengke berangkat ke Polres Lampung Timur untuk menjenguk serta menanyakan perkembangan perkara yang menimpa salah satu anggotanya yaitu seorang Pimpinan Redaksi sebuah media online yang diduga penangkapannya tak memenuhi SOP Polri dan mendapatkan kekerasan fisik serta ancaman baik pribadi maupun keluarga.
Wilson datang dengan pengurus PPWI serta anggota PPWI lainnya dan berkeinginan untuk bertemu langsung dengan Kapolres tetapi setelah sekian lama menunggu Wilson tak kunjung ditemui yang akhirnya terjadi perdebatan kecil antara Wilson dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Kepolisian Polres Lampung Timur, sempat pula Wilson merobohkan sebuah karangan bunga yang terpasang di depan Polres Lampung Timur bertuliskan ucapan selamat untuk tekap 308 yang telah berhasil menangkap oknum oknum wartawan (Pimred media online yang merupakan anggota PPWI) yang berasal dari pengurus adat di lampung timur tetapi karangan bunga tersebut langsung dibedirikan lagi oleh salah satu anggota Kepolisian dan tidak ada pengrusakan.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke akhirnya ditangkap oleh pihak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung pada saat hendak keluar meninggalkan Polres dengan alibi adanya laporan dari pengurus adat yang tidak suka atas tindakan Wilson merobohkan Karangan Bunga ucapan selamat untuk Polres yang mereka kirimkan.
“Kami jelas sangat kecewa dengan terjadinya penangkapan terhadap ketua umum kami Bapak Wilson Lalengke apalagi prosedur penangkapannya diluar SOP Polri, bayangkan hanya merobohkan karangan bunga yang langsung diberdirikan lagi oleh anggota Polisi tanpa ada yang rusak dan dengan alasan adanya laporan dari pengurus adat, ketum PPWI langsung ditangkap secepat kilat, dengan tangan di borgol disertai upaya pemukulan dari oknum dan hujatan yang tak pantas melebihi penangkapan seorang teroris, ada apa ini?” Ujar salah satu tim advokat PPWI Advokat Teiku Luqmanul Hakim dengan nada kesal.
” Ini preseden buruk untuk institusi Polri karena melakukan penangkapan dengan secepat kilat terhadap ketum PPWI , diduga melanggar SOP, tangan diborgol, kami menduga keras ada rekayasa hukum dan kepentingan dibalik ini semua” Lanjut Advokat Luqman
“Perlu diketahui, Kami tim Penasehat Hukum PPWI beserta para pengurus dan anggota PPWI se-indonesia, serta berbagai elemen ormas, LSM dan organisasi pers lainnya bahkan media internasional “bergerak” untuk menyelamatkan Ketua Umum kami, kami akan lakukan berbagai upaya hukum serta terus menyuarakan ketidak adilan ini, Kebebasan Pers jelas jelas telah dikangkangi oleh institusi Polri dalam hal ini Polres Lampung Timur dengan ditangkapnya Wilson Lalengke yang merupakan tokoh nasional, tokoh pejuang sejati untuk menegakkan kebebasan pers dan melawan kesewenang wenangan yang mendzhalimi dunia Pers, seorang Pimpinan Redaksi dan alumni Lemhanas RI, ingat Tagar yang telah ramai ini “Save Ketum PPWI”. Tutup Advokat Luqman. (Red)