Tanggamus, Menaramercusuar.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung menggelar razia Serentak bersama pihak Kepolisian , TNI danh BNNK Tanggamus dan Petugas SatOps PatNal Kanwil Lampung Serta Petugas SatOps PatNal Lapas Kota Agung. Kegiatan razia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 57 serta menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang Razia Serentak Seluruh Indonesia, yang berlangsung Senin ( 05/4) malam tersebut berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang.
Kepala Rumah Tahanan negara Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo mengatakan hasil Razia ditemukan beberapa barang yang dilarang.
”Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba,” jelas Sobirin
Razia yang dilakukan dengan menggeledah sel-sel yang ditempati Narapidana dan Tahanan Rutan tersebut, antara lain melibatkan petugas dari Polresta Tanggamus, Dandim, Koramil 0424-03 Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, dan Petugas Tim Satops Patnal Lapas Kota Agung. ”Ada sekitar 40 personil terlibat dalam razia,” katanya.
Ia menyebutkan, razia yang dilakukan secara mendadak ini, dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba. Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
”Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan lapas, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada Narapidan dan Tahanan,” ujar dia.
Namun dari hasil razia tersebut Petugas menemukan benda-benda berupa handphone, senjata tajam, satu set kartu domino dan remi, sendok, garpu, ikat pinggang, gelas kaca, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, charger hp, korek gas, gunting kuku dan potongan besi. ”Semua benda itu kami sita karena bisa disalahgunakan,” katanya.
Akhmad sobirin menyatakan, pihaknya cukup ketat melakukan pemeriksaan. Disebutkan, selama 1 Tahun lebih dia menjabat sebagai kepala Rutan Kota Agung, pihaknya telah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Barang yang akan diselundupkan terdiri dari handphone, kartu handphone serta charger. Modus penyelundupan, dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, dengan cara melemparkan benda terlarang dari luas pagar tembok Rutan dan penitipan barang dari pengunjung.
Asmuni PPWI