Tapanuli Utara – Menara Mercusuar.com
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru didasarkan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib setiap daerah sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan yang lebih baik.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan mengikuti ketentuan-ketentuan diantaranya Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala SKB penerima alokasi DAK Fisik secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya niat dan tujuan baik pemerintah, dalam pelaksanaannya Proyek Fisik DAK Sekolah di SD N 173140 Pagar Batu Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara,tidak berjalan sesuai perintah dan menuai pertanyaan, pasalnya oknum Kepala Sekolah berinisial R. BR tidak melibatkan bendahara P2S Mengapa demikian ?
Hasil konfirmasi Media Online MenaraMercusuar.com, terhadap oknum Kepala Sekolah dan Bendahara P2S mengenai Anggaran DAK diruang kerjanya, Kepala Sekolah saat ditanya seputar keterlibatan kepanitiaan P2S, namun Ibu NT. SJT selaku bendahara langsung menjawab, bahwa beliau tidak pernah dilibatkan dalam urusan anggaran, semua dana Kepala Sekolah yang mengetahuinya. Selasa (26/01/2021)
“Saya tidak tau tentang anggaran DAK, saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan anggaran, masalah anggaran dana yang tau Kepala Sekolah”, jelasnya.
Anggaran DAK tahun 2020 di SD N.173140 Pagar Batu untuk fasilitas sekolah yang lain seperti Perpustakaan masih kurang memadai, dengan anggaran yang cukup besar seharusnya bisa di perbaiki.
Terkait dengan Proyek Fisik DAK Tahun 2020, Mengingat Peraturan yang mewajibkan kepala sekolah sebagai orang pertama dalam kegiatan pembangunan DAK pendidikan dibidang fisik. kemampuan kepala sekolah diragukan karena tidak melibatkan bendahara P2S.
Melalui pemberitaan ini, diminta kepada Kadis Pendidikan Bapak Bontor Hutasoit, agar menegur oknum kepala sekolah tersebut Dan juga kepada Bapak Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan. MSi, agar mengevaluasi kinerja kepala sekolah tersebut demi amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terjalinnya komunikasi yang baik antara guru dan kepala sekolah.(Eduard. JP. H)