Bandar Lampung, Menaramercusuar.com -Lagi, dugaan uang suap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung puluhan milira untuk kemenangan Arinal-Nunik mencuat di pengadilan. PKB mendapat Rp 50 miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) untuk mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia (Nunik) maju Pilgub Lampung 2018., Kamis 8 April 2021.
Hal tersebut diungkap wirausaha yang juga kontraktor Lampung, Berkah Mofaje S Caropeboka, pada persidangan perkara Mantan Bupati Lampung Tengah sekaligus calon gubernur Lampung, Mustafa, di PN Tipikor Tanjung Karang, Dalam kesaksiannya, Mofaje menyebut saat Pilgub 2018, Mustafa telah mendapatkan dukungan dari DPD PKB Lampung. “Namun, terkait dukungan dari pusat belum ada secara tertulis,” ujarnya.
Mofaje yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung menerangkan, untuk alur dukungan dari pusat rekomendasi dari PKB Lampung diajukan ke DPP PKB pusat. “Yang diketahui, mereka sudah bertemu,” kata Mofaje
Saat JPU menanyakan mereka yang dimaksud mereka itu siapa, Mofaje menjelaskan jika mereka itu yakni Mustafa, Nunik (sapaan akrab Chusnunia/kader PKB yang kini wakil gubernur Lampung) dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar/ketua umum PKB). Namun, ternyata untuk kelanjutannya, Mustafa, tidak jadi didukung PKB. “Ternyata Nunik digandeng dengan Arinal, bukan mendukung Mustafa,” terang Mofaje.
Menurutnya, untuk alasan Nunik gabung bersama Arinal, sudah menjadi rahasia umum, sampai adanya kabar uang Rp 50 miliar dari SGC. “Itu sudah jadi rahasia umum. Chusnunia gabung Arinal karena Sugar Group,” kata Mofaje.
Dia mengaku mengetahui uang komitmen yang didapatkan PKB dari SGC sangat besar. Bahkan lebih besar dari yang telah diberikan Mustafa sebagai mahar politik. “Yang saya dengar, diberi Rp 50 miliar untuk nyalon. Katanya ada lagi selain itu. Dengar-dengar yang memberi SGC dan tanggungjawab Lee Purwanti (Bos SGC),” ujar Mofaje.
Dukungan KPK Untuk Tetapkan Nunik Tersangka dn Panggil Ny Purwati Lee.
Aliansi Masyarakat Lampung Bersih menuju Lampung Berjaya mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik menjadi tersangka, dan mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big bos SGC) dalam persidangan.
“Pasca ditetapkan Mustafa (Mantan Bupati Lamteng) dalam proses tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” jelas Jupri sebagai Orator Aliansi Masyarakat Lampung Bersih, saat jumpa pers, di Cafe Warmindo Gengges Pahoman, Bandar Lampung, Senin 29 Maret 2021.
Jupri menegaskan, Supremasi hukum Indonesia sedang di uji dan dipertanyakan karena hal ini telah menyeret beberapa nama pejabat salah satunya Chusnunia Chalim atau Nunik (Wagub Lampung), yang diduga telah menerima free proyek dan mahar Politik yang bernilai milyaran rupiah sangat mencoreng muka rakyat Lampung umumnya dan kader PKB khususnya.
“Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa Masyarakat Lampung dan penggiat anti korupsi, berharap agar proses kasus dapat proses dengan benar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi politikus dan pejabat Lampung,” ucapnya.
Dalam konfrensi pers itu Aliansi Lampung Bersih menyampikan tuntutan
1. Mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik sebagai tersangka.
2. Mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big Bos SGC) dalam persidangan.
3. Usut tuntas Gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Nunik, dan segera diproses secara hukum.
Oleh sebab itu sambung Jupri, berdasarkan fakta dan saksi persidangan. Ia menilai Nunik layak dijadikan tersangka. “Dalam hal ini kami Aliansi Masyarakat Lampung Bersih mengingatkan berdasarkan fakta dan saksi di persidangan maka sudah selayaknya Chusnunia Chalim atau Nunik sudah layak segera di tetapkan statusnya sebagai tersangka dan segera diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (Red)